NUSANTARA

Polhut Aceh Utara Sita 5 Ton Kayu Ilegal

"Bermula dari laporan masyarakat."

Erwin Jalaluddin

Polhut Aceh Utara Sita 5 Ton Kayu Ilegal
Illegal logging, pembalakan liar, kayu ilegal, Aceh Utara

KBR, Lhokseumawe – Polisi Hutan Kabupaten Aceh Utara mengamankan lima ton kayu hasil illegal logging atau pembalakan liar. 


Kayu tanpa dokumen itu ditemukan di tempat penyimpanan, di kawasan Desa Ulee Pulo, Kecamatan Dewantara. 


Wakil Kepala Unit Satuan Rintis Polhut Aceh Utara Muhammad Sufyanto menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Masyarakat lah yang mengadukan adanya sindikat mafia di daerah tersebut. 


“Dapat informasi lagi, bahwa di Simpang KKA itu ada tumpukan kayu. Itulah yang kami kejar dari semalam, inilah kayunya Pak. Ini termasuk kayu berkelas campuran tanpa dokumen,” jelas Sufyanto kepada KBR, Sabtu (7/6). 


Kayu yang ditemukan ini berjenis meranti, damar, kruweng dan lainnya, berasal dari hutan lindung di kawasan tersebut. 


Ini adalah penemuan kayu ilegal kedua dari Aceh Utara. Sebelumnya, kayu ditemukan di Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang. 


Pada 16 Mei 2014, Polhut Aceh juga menyita 40 ton kayu ilegal milik Koperasi Wareh Nanggroe Nusantara di Kecamatan Sawang. Aparat ikut menangkap seseorang yang diduga sebagai pemilik mesin pembelah kayu. 


Editor: Citra Dyah Prastuti 

  • Illegal logging
  • pembalakan liar
  • kayu ilegal
  • Aceh Utara

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!