NUSANTARA

Kejari Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Bencana

"KBR, Kudus- Kejaksaan Negeri Kudus Jawa Tengah, Senin (23/6) hari ini menetapkan 2 tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan barang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tahun anggaran 2012."

Ahmad Rodli

Kejari Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Bencana
Kejari, Kudus, bencana

KBR, Kudus- Kejaksaan Negeri Kudus Jawa Tengah, Senin (23/6) hari ini menetapkan 2 tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan barang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tahun anggaran 2012.

Dua tersangka baru berinisial NK dan SS,keduanya merupakan bekas bendahara dan kepala BPBD pada tahun tersebut. Hingga saat ini Kejari Kudus telah menetapkan 3 tersangka pada kasus yang diduga merugikan keuangan negara hampir Rp. 200 juta rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Amran Lakoni mengatakan penetapan tersangka baru dilakukan berdasarkan keterangan para saksi dan tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Bersama dengan ditetapkannya tersangka baru, Kepala kejaksaan Negeri Kudus mengeluarkan surat perintah penyidikan dan membentuk 2 tim untuk melakukan penyidikan mulai hari ini hingga 100 hari kedepan. Terkait kemungkinan masih ada tersangka baru, Kejari menyatakan masih mungkin ada penambahan tersangka tergantung pada proses penyidikan.

“Tadi pagi saya kumpulkan tim, bahwa hari ini kita menetapkan tersangka baru kasus BPBD, atas nama tersangka NK yang satu lagi atas nama SS. SS selaku mantan kepala BPBD dan NK selaku bendahara.”

Sebelumnya Kejaksaan negeri Kudus telah menetapkan SG selaku pejabat pengadaan barang sebagai tersangka pada tahun 2012. Kasus ini bermula dari pengadaan logistik BPBD Kudus tahun anggaran 2012. Ada pengadaan logistik sekitar Rp. 600 juta yang bersumber dari APBD Kudus. Dari total belanja tersebut terindikasi terjadi penyimpangan sekitar Rp.193 juta.

Editor: Luviana

  • Kejari
  • Kudus
  • bencana

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!