NUSANTARA

JMPPK Akan Gugat Perizinan Semen Indonesia

JMPPK Akan Gugat Perizinan Semen Indonesia

KBR, Jakarta - Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) akan menggugat perizinan lingkungan atau amdal PT Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah. 


Koordinator JMPPK Ming Ming Lukiarti mengatakan, gugatan akan diajukan jika Gubernur Ganjar Pranowo menolak permintaan untuk mencabut izin perusahaan pelat merah itu. Lukiarti yakin, Pengadilan Tata Usaha Negara akan membatalkan izin karena perusahaan itu melanggar tata ruang.

 

"Di situ kan kawasan lindung geologi menurut Perda RT/ RW. Nah, PT.Semen Indonesia masuk dalam kawasan lindung geologi tersebut. Ya, menurut Perda no 14/2011 pasal 19 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten Rembang," kata Koordinator JMPPK Ming Ming Lukiarti ketika dihubungi KBR, Sabtu (21/06).


Kemarin, warga Rembang yang menolak pembangunan pabrik PT.Semen Indonesia menyurati Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Mereka mendesak gubernur dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mencabut izin AMDAL perusahaan itu. Namun, Ganjar justru meminta warga menggugat izin itu ke PTUN.


Editor: Pebriansyah Ariefana

  • semen indonesia
  • rembang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!