NUSANTARA

DIY Lakukan Pendekatan Budaya untuk Tuntaskan Kasus Intoleransi

"DPRD Yogyakarta menilai, belum adanya payung hukum untuk penanganan kasus intoleransi membuat upaya penyelesaian kasus-kasus tersebut tidak berjalan optimal."

Novaeny Wulandari

DIY Lakukan Pendekatan Budaya untuk Tuntaskan Kasus Intoleransi
yogyakarta, tempat ibadah, intoleransi

KBR, Jakarta - DPRD Yogyakarta menilai, belum adanya payung hukum untuk penanganan kasus intoleransi membuat upaya penyelesaian kasus-kasus tersebut tidak berjalan optimal. 

Ketua DPRD Yogyakarta Youke Indra Agung Lesmana mengatakan, peraturan mengenai intoleransi hanya ada di pusat dan tidak diserahkan kepada pemerintah daerah. Untuk itu pihaknya akan tetap melakukan pendekatan dialogis dan kebudayaan untuk menyelesaikan masalah intoleransi yang terjadi di Yogyakarta.

"Terlihat di permukaan, yang terlihat itu adalah permasalahan keyakinan dan agama. Kalau yang berkaitan dengan itu, kan ada di lima urusan pemerintah pusat yang tidak diserahkan kepada daerah. Mungkin yang kaitannya itu, ada di pemerintah pusat untuk melakukan itu,” kata Youke. 

“Sedangkan untuk kita yang di daerah, tentunya kita mencoba untuk masuk ke wilayah-wilayah itu. Seperti tadi, kita mencoba untuk masuk ke kelompok-kelompok masyarakat untuk bisa membaur," tambahnya. 

Youke Indra Agung Lesmana menduga kekerasan intoleransi yang terjadi secara berturut-turut di Yogyakarta, akibat penerimaan paham-paham ekstrem oleh masyarakat. Kata dia, DPRD akan menjembatani penyelesaian masalah intoleransi yang belakangan marak terjadi agar masyarakat dapat kembali hidup dengan damai. 

Sebelumnya, rumah direktur penerbitan Galang Press Julius Felicianus dirusak dan diserang oleh massa intoleran. Penyerangan itu terjadi ketika sedang diadakan doa rosario di rumah Julius, di Ngaglik Sleman. Akibatnya, 7 orang terluka. 

Beberapa hari kemudian, puluhan orang juga merusak rumah ibadah di Desa Pangukan, Tridadi Sleman. Rumah tersebut digunakan sebagai tempat kebaktian oleh jemaah Kristen. Protes warga disebabkan karena bangunan tersebut tidak mendapatkan izin sebagai rumah ibadah.

Editor: Antonius Eko 

  • yogyakarta
  • tempat ibadah
  • intoleransi
  • Toleransi
  • petatoleransi_34Daerah Istimewa Yogyakarta_biru

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!