NUSANTARA

Bawa Senjata Api, Tiga Warga Sipil Papua Ditangkap Polisi

Bawa Senjata Api, Tiga Warga Sipil Papua Ditangkap Polisi

KBR,  Jayapura - Kepolisian Papua menangkap tiga orang yang diduga membawa senjata api dan amunisi. Ketiganya adalah Edy Wakur (37) warga Pos 7 Sentani, Kabupaten Jayapura, Deni Wetipo (19), warga Kampung Harapan, Kabupaten Jayapura dan Tiba Tabuni (42) seorang gembala Gereja Kigmi, Distrik Balingga Kabupaten Jayawijaya.

Dari ketiganya, polisi mengamankan dua pucuk senjata engkel loop, amunisi berkaliber 7,62 mm sebanyak 997 butir, dan amunisi double lop sebanyak 50 butir.

Kapolda Papua, Tito Karnavian dalam keterangannya mengaku belum bisa memberikan keterangannya hari ini, karena kasusnya masih dikembangkan.

“Nanti, saya belum bisa memberikan keterangan, karena masih dikembangkan. (Akan diekspose) nanti 2 hari, 3 hari mungkin,” ujarnya Tito Karnavian ketika dihubungi Portalkbr, Rabu (25/6).   

Sementara itu, Kepala Kampung Nafri, Zakarias Hanuebi ketika dikonfirmasi melalui telepon selularnya menuturkan, kejadian penyergapan tersebut sekitar pukul 7.30 WIT di sekitar Pantai Wisata Holtekamp II.

Ia mengaku mendengar tembakan aparat kepolisian itu sebanyak lima kali. Aparat yang melakukan penangkapan juga berpakaian seperti Densus 88. Saat kejadian warga setempat juga panic karena bunyi tembakan itu, namun saat ini situasi kembali normal dan kondusif. 

Editor: Anto Sidharta

  • Senjata Api
  • Warga Sipil Papua

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!