NUSANTARA

Tarif Baru Angkot di Jakarta Menunggu Hasil Survei Lapangan

Tarif Baru Angkot di Jakarta Menunggu Hasil Survei Lapangan

KBR68H, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal mencabut izin trayek pengusaha angkutan umum yang menaikan tarif sebelum SK Gubernur keluar. Kepala Dishub DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan, aturan besaran tarif baru masih jadi pembahasan pihak-pihak terkait. 

Kata dia, untuk memutuskannya tidak bisa terlalu cepat. Pasalnya, diperlukan survei lapangan mengenai biaya operasional kendaraan seperti harga-harga onderdil kendaraan, harga oli dan lain sebagainya. Hasil survei tersebut kemudian akan dibahas bersama dengan Organda DKI Jakarya dan Dewan Transportasi Kota Jakarta, DTKJ.

" Tidak boleh menaikan tarif. Itu suatu pelanggaran menaikan tarif. Kami di lapangan akan menindak tegas kepada para  pelanggar ini. Dengan menilangnya, Banyak sekali yang ditilang kalau menaikan tarif sepihak, tanpa menunggu SK gubernur.  Kalau mereka menaikan tarif sekarang ditilang, berulang kali dibekukan izin trakyeknya, berulang ulang dicabut  izin trayeknya," Kata Udar Pristono kepada KBR68H.

Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono optimistis aturan besaran tarif angkutan umum bisa dirampungkan dalam waktu satu minggu ini. Kata dia, hasil tersebut akan diserahkan kepada Gubernur kemudian dilanjutkan kepada DPRD DKI Jakarta untuk diputuskan.

Sebelumnya, sejumlah angkutan umum di daerah sudah langsung menaikkan tarif pasca-penaikan harga BBM. Di Gorontalo, tarif angkutan umum naik Rp 3.000 per penumpang. Hal yang sama juga terjadi di Padang, Sumatera Barat.

Editor: Doddy Rosadi


  • tarif baru
  • angkutan umum
  • survei lapangan
  • harga onderdil

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!