NUSANTARA

Diwarnai Protes, Rekapitulasi Suara KPU Kudus Menangkan Petahana

Diwarnai Protes, Rekapitulasi Suara KPU Kudus Menangkan Petahana

KBR68H, Kudus - Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menetapkan pasangan Musthofa-Abdul Hamid sebagai Bupati Kudus dan Wakil Bupati Kudus periode 2013-2018. Pasangan petahana ini diusung sejumlah partai politik, antara lain PDIP, PAN dan PKS. Pasangan Musthofa- Abdul meraih 220.488 suara atau 48,33 persen.

Salah seorang saksi pasangan nomor urut satu, Hariri mengatakan, pihaknya mencurigai adanya penggelembungan dan penghilangan suara pada setiap kecamatan. Selain itu, kata dia, calon petahana ini mengerahkan PNS secara masif. Oleh sebab itu, tim sukses segera memperkarakan hasil pilkada ini ke Mahkamah Konstitusi.

"Hari ini kita saksikan KPU tidak berani membuka data terkait DPT yang menggunakan hak suara, yang kami minta itu saja,karena kamipunya data banyak suara tiap kecamatan hilang antara 600 sampai 2000 suara dan ada juga penambahan. Disamping itu pengerahan PNS secara masif dan terstruktur itu dilakukan, kami punya datanya, kami punya rekamanya, maka kami akanke MK, MK kami minta pertama membatalkan hasil Pilkada Kudus dan mendiskualifikasi yang melakukan pelanggaran,"jelas Hariri.

Sementara itu, Ketua KPU Kudus, Gunari A. Latif mengatakan, semua tahapan proses penghitungan suara dari tingkat PPS dan PPK tidak masalah. Dari hasil Rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Kudus, pasangan nomor urutan satu memeroleh suara sebanyak 31,49 persen, pasangan nomor urut dua 10,42 persen, pasangan nomor tiga 2,59 persen, pasangan nomor urut empat 48,33 persen dan pasangan nomor lima 7,17 persen.

Sebelumnya, Pilkada Kudus diikuti oleh 5 pasangan calon, mereka adalah Tamzil-Asrofi, Badri-Sofyan, Erdi-Anang, Mustofa-Hamid dan Budiono Sakiran.

Editor: Anto Sidharta

  • Protes
  • KPU Kudus
  • Petahana

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!