NUSANTARA

Diintimidasi, Jurnalis Pal TV Tempuh Jalur Hukum

Diintimidasi, Jurnalis Pal TV Tempuh Jalur Hukum

 KBR68H, Palembang - Jurnalis Palembang TV, Sumatera Selatan, Novita Sandra Taslian Dini merasa diintimidasi oleh perusahaan tempatnya bekerja. Intimidasi terjadi pasca Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. Merasa tidak bersalah, akhirnya Novita menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan dalam hubungan kerja ini. Pengacara  Yohanes Simanjutak membenarkan akan menempuh jalur hukum atas PHK tersebut.

”Harus dengan prosedur yang berlaku, SP satu, SP dua, tidak langsung melaksanakan PHK. Dari sini kami melihat bahwa level menajemen PTitu tidak memahami sebenarnya instrumen tenaga kerja yang ada Republik. Paling itu yang kami ajukan. Dan kami LBH pers Palembang bersama ibu Dini selaku yang kami damping akan melakukan upaya hukum, baik itu kepada pihak terkait maupun kepada dewan pers sekaligus melaporkan bahwa perusaan pers dalam hal ini sudah melakukan tindakan intimidasi,” Kata pengacara Dini,Yohanes Simanjutak sekaligus Direktur LBH Palembang.

Sementara itu, Gendral Maneger Palembang TV (Pal TV), Safik Gani beralasan, pemecatan Novita dilakukan karena telah berkata kasar dan mengajak berkelahi Manager Program Pal TV. Sebelumnya, Palembang TV memecat secara sepihak jurnalisnya, Novita Candra Dini. Selain itu, pemecatan tidak didahului dengan surat peringatan dan skorsing.

Editor: Suryawijayanti 

  • palembang tv
  • phk
  • lbh pers

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!