NUSANTARA

Ahmadiyah Bekasi Gugat Walikota ke PTUN Bandung

"Jemaat Ahmadiyah Jatibening menggugat Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat terkait penyegelan masjid milik jemaat."

Ahmadiyah Bekasi Gugat Walikota ke PTUN Bandung
ahmadiyah, jatibening, walikota, gugat

KBR68H, Jakarta - Jemaat Ahmadiyah Jatibening menggugat Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat terkait penyegelan masjid milik jemaat.

Direktur LBH Jakarta Febi Yonesta mengatakan, pihaknya bersama perwakilan jemaat sudah mengajukan gugatan itu sejak Rabu pekan lalu. Menurut Febi, gugatan dilayangkan karena Pemerintah Kota Bekasi telah melanggar Undang Undang tentang hak beribadah dan memiliki tempat ibadah.

"Kami baru mendaftarkan gugatan di PTUN Bandung terhadap Surat Perintah untuk melakukan penyegelan atau pemasangan seng dan penyegelan masjid. Karena sesuai dengan lazimnya sidang di PTUN tidak boleh lebih dari enam bulan itu sesuai dengan ketentuan. Nanti kami akan lihat bagaimana prosesnya, tapi umumnya setelah pendaftaran nanti kami akan masuk dalam proses dismisal, untuk menentukan apakah PTUN berwenang untuk mengadili gugatan itu," ungkap Febi yang dihubungi KBR68H.

Masjid Al Misbah yang terletak di Jalan Pangrango TerusanNomor 44 Jatibenning, Kota Bekasi ini mempunyai Sertifikat Hak Milik sejak tahun 1989. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini juga sudah dikeluarkan Pemkot Bekasi tangal 28 April 1997. Namun Walikota Bekasi menugaskan Kesbangpolinmas untuk menyegel dan menggembok masjid Al Misbah pada tanggal 8 Maret lalu.

Editor: Antonius Eko 

  • ahmadiyah
  • jatibening
  • walikota
  • gugat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!