KBR, Rembang- Puluhan warga Desa Sumbersari, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, Jateng menggelar aksi ke balai desa setempat, Senin (22 Mei 2023) . Mereka mendesak pengurukan pantai yang diduga reklamasi oleh PT BRTK, untuk dihentikan total.
Warga khawatir pengurukan akan memperparah bencana abrasi. Alasannya lokasi berada di kawasan pantai Watu Gajah Sumbersari.
Koordinator aksi, Eko Mauli Imron menjelaskan dari awal pihaknya tidak menerima sosialisasi. Padahal dampak reklamasi, memicu abrasi kian mencemaskan. Ia menuntut pemerintah desa juga ikut bertanggung jawab.
“Kami menuntut keadilan terkait proyek yang disinyalir reklamasi. Soalnya abrasi semakin menjadi-jadi,“ kata Eko.
Eko mendesak pemerintah jangan sampai memberikan izin reklamasi, karena belum ada persetujuan dari masyarakat sekitar.
“Belum ada rapat dengan kami. Lha wong izin lingkungan aja belum ada, apalagi Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan hidup-Red),“ bebernya.
Baca juga:
- Polda Jateng Usut 6 Kasus Tambang Ilegal
- Tolak Aktivitas Tambang, Warga Rembang Blokir Jalan
Koordinator aksi, Eko Mauli Imron memperkirakan pengurukan pantai berlangsung sejak 2019 lalu. Menurutnya, pihak perusahaan yang menangani proyek tersebut, harus menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat.
“Arus kan semakin kuat akibat reklamasi ini. Kami ingin perusahaan juga memanusiakan manusia, hadir dan warga diajak rembugan, apa keuntungan dan kekurangan untuk warga,“ imbuhnya.
Dalam audiensi kali ini, perwakilan PT BRTK tidak hadir. Setelah ditemui Kepala Desa Sumbersari, Sak’roni, kemudian perwakilan dari Polsek dan Kecamatan Kragan, menyepakati menutup sementara seluruh kegiatan yang ada di PT BRTK, sampai digelar pertemuan selanjutnya. Selain itu pertemuan menyepakati melepas papan tulisan Watu Gajah yang terpasang di pinggir jalan raya Desa Sumbersari.
Pertemuan juga menyepakati menuntut manajemen perusahaan PT BRTK hadir pada pertemuan berikutnya.
Pemerintah Desa Sumbersari akan mengirimkan surat kepada PT BRTK, untuk menentukan pelaksanaan audiensi lanjutan, paling lama 30 hari, terhitung sejak Senin (22/05).
Editor: Rony Sitanggang