KBR, Bandung– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menemukan banyak calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terdaftar sebagai calon ganda. Menurut Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Jawa Barat, Endun Abdul Haq, hal itu diketahui saat pengecekan langsung proses verifikasi administrasi melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Ditemukan salah satu caleg, dia dicalonkan di DPRD provinsi karena kita ngecek di DPRD provinsi, juga dicalonkan di DPRD kabupaten kota satu nama itu, kan berarti ganda. Ada lagi satu caleg, dia didaftarkan di DPRD Provinsi Jawa Barat tapi dia dicalonkan juga di partai yang berbeda di kabupaten kota di luar Jawa Barat," ujar Endun dicuplik dari akun Youtube KPU Kabupaten Bandung, Bandung, Jumat, 26 Mei 2023.
Endun menambahkan temuan lainnya melalui aplikasi Silon adalah adanya caleg yang terdaftar di satu kabupaten yang diketahui ganda daerah pemilihan (dapil).
Menariknya caleg yang terdaftar ganda dapil tersebut kata Endun, didaftarkan oleh dua partai politik (parpol) yang berbeda.
"Jadi itulah pentingnya verifikasi administrasi yang nanti akan meneliti kegandaan pencalonan. Itu kan peraturan KPU nomor 10 sudah mengatur, jadi ini tidak bisa atau tidak boleh. Nanti hasilnya kita akan serahkan ke parpol bahwa ada kegandaan," kata Endun.
Endun belum mengetahui temuan kegandaan pendaftaran caleg DPRD Jawa Barat ini dikarenakan salah input ke Silon atau karena hal lain.
Namun yang pasti hasil dari verifikasi administrasi ini akan disampaikan ke partai politik untuk dilakukan perbaikan.
"Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 itu sudah mengatur kalau terdeteksi ketika klik analisis kegandaan itu ditemukan, ada langkah-langkah yang sudah ditetapkan dalam peraturan KPU di pasal 47, pasal 49 dan pasal 51 di situ jelas kalau hasil analisis kegandaan disampaikan ke parpol harus diperbaiki," sebut Endun.
Baca juga:
- Koalisi Perempuan Indonesia Desak KPU Buka Akses Silon
- Menteri Daftar Nyaleg, Jokowi Akan Ganti Jika..
Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Jawa Barat, Endun Abdul Haq mengatakan, parpol yang anggotanya terindikasi ganda saat mendaftar jadi bacaleg harus mengganti salah satu kegandaannya.
Jika terindikasi ganda dalam satu dapil, parpol harus memilih salah satunya. Apabila caleg tersebut terdaftar di DPR RI dan DPRD provinsi maupun kota, maka parpol harus melakukan hal serupa seperti ganda dapil.
"Tapi kalau kasus yang kami temukan seorang bacaleg dalam satu partai dicalonkan beda kabupaten, kota dan provinsi, nah ini kami akan minta penggantian. Saya lihat sendiri, ada yang dicalonkan di Jawa Barat dan orang yang sama dicalonkan di Jawa Timur," tukas Endun.
Endun menegaskan otoritasnya harus cermat dalam melakukannya evaluasinya jika satu caleg terdaftar dalam dua partai politik. Hasil verifikasi administrasi caleg ini akan diserahkan kedua parpol yang mengusung satu nama yang sama.
"Bahwa orang yang sama ini ke Partai A kami akan sampaikan di Partai B juga dicalonkan. Ke Partai B, juga disampaikan orang yang sama dicalonkan di Partai A. Tentu kami akan memberikan kewenangan sepenuhnya kepada parpol termasuk kepada calegnya untuk memilih," ungkap Endun.
Periode perbaikan hasil verifikasi administrasi pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Jika tidak ada perubahan atau perbaikan maka tidak bisa lagi diubah.
Pada 11 bulan tahapan Pemilu 2024, KPU Jawa Barat menyebutkan yang telah mendaftar yakni 55 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), 2.340 orang bacaleg DPRD Jabar, dan 2.183 orang bacaleg dari 27 kota dan kabupaten tengah dilakukan verifikasi administrasi.
Editor: Rony Sitanggang