KBR, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, memperbolehkan warga melaksanakan salat Ied di lapangan terbuka, masjid dan musala.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Yaitu vaksin dua dosis, tidak kontak fisik, pakai masker dan kapasitas maksimal 50 persen. Pemkot Balikpapan juga melarang takbiran keliling.
“Kalau di lapangan nggak masalah,” kata Zulkifli, ketika ditanya Jumat (29/4/2022) lalu. “Kita PPKM Level 3, sudah biasa sekarang. Lebih dianjurkan di lapangan. PPKM Level 3 itu bukan berarti ibadah dilarang, tapi aturannya 50 persen kapasitas.”
Baca juga: Pemkot Balikpapan Larang ASN Cuti dan Mudik Lebaran
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli menjelaskan alasan utama di balik keputusan ini adalah landainya kasus Covid-19. Saat ini Kota Balikpapan berstatus PPKM Level 3.
Editor: Citra Dyah Prastuti