NUSANTARA

Penularan PMK Meluas, Yogyakarta Perketat Lalu Lintas Ternak

Penularan PMK Meluas, Yogyakarta Perketat Lalu Lintas Ternak

KBR, Yogyakarta – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan sejumlah langkah, mencegah meluasnya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

Menurut Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY, Sugeng Purwanto, salah satunya memperketat lalu lintas hewan ternak yang masuk ke provinsi itu.

Pemprov DIY juga akan menolak masuk hewan ternak yang tidak memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

"Keluar masuknya ternak ini harus dengan membawa surat keterangan sehat dari lokasi ternak itu dikirim. Kemudian manakala hewan ternak itu masuk ini dilakukan investigasi pos lalu lintas hewan, termasuk di pasar-pasar umum,“ katanya saat dihubungi KBR melalui telepon, Senin (31/5/2022) kemarin.

Sugeng mengakui, saat ini infeksi penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak di Yogyakarta semakin meluas.

"Dari data yang dilaporkan pemerintah kabupaten/kota di sana, ada belasan ternak di Kabupaten Gunungkidul, Bantul dan Kulon Progo yang terpapar penyakit tersebut. Di Kabupaten Kulon Progo, penularan PMK sudah sepenuhnya tertangani," ungkapnya.

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY terus melanjutkan penanganan wabah PMK.

"Terlebih Hari Raya Iduladha akan tiba pada 9 Juli 2022 mendatang. Dengan demikian pemerintah harus bertindak cepat untuk menangani wabah ini," kata Sugeng.

Selain itu, pemerintah juga tidak mengizinkan mengimpor atau membeli ternak dari wilayah yang sudah terjadi endemik PMK.

Namun, lanjut Sugeng, untuk wilayah yang belum terdata endemik PMK masih memungkinkan ternaknya untuk bisa masuk.

Misalnya dari Provinsi Jawa Timur, yang mana tidak semua masuk dalam zona hitam, sehingga hewan ternak dari daerah tersebut masih memungkinkan masuk ke Yogyakarta.

“Kalau lalu lintas ternak dilarang, nanti kebutuhan untuk ternak Iduladha akan jadi kacau. Tapi kalau diizinkan tanpa pengetatan nanti dikhawatirkan akan terjadi penularan yang meluas. Semua harus bertanggung jawab,” jelas Sugeng.

Pilihan redaksi:

Pemprov DIY juga membangun pos pemantauan lalu lintas ternak ada di beberapa tempat seperti Kulon Progo 2 titik, Sleman 2 titik dan Gunung Kidul 2 titik.

Hanya saja, tambah Sugeng, pos pemantauan hewan itu masih terkendala terbatasnya jumlah personel yang bertugas. Mensiasatinya, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY melibatkan petugas lintas sektoral untuk memantau melalui pos lalu lintas ternak secara terpadu.

“Satgas ini terdiri dari Kepolisian, dinas provinsi dan kabupaten serta dari balai veteriner,” ungkapnya.

Namun, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY tidak dapat menjamin pengetatan dapat berjalan maksimal. Sebab, tambah Sugeng, di Yogya masih banyak terdapat jalan tikus yang memungkinkan menjadi jalur lalu lintas dan sulit dilakukan pemantauan.

“Kalau misalnya saja satu truk yang berisi hewan ternak tidak membawa SKKH ya otomatis akan ditolak. Kami punya keyakinan kasus PMK yang terdeteksi di DIY ini berasal dari luar sehingga SKKH ini penerapannya kami perketat,” imbuhnya.

Editor: Kurniati Syahdan

  • wabah PMK
  • penyakit mulut dan kuku
  • DIY
  • Yogyakarta
  • hewan ternak
  • Pasar Hewan
  • lalu lintas hewan
  • iduladha

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!