HEADLINE

Pakar: Mahkamah Konstitusi, Jalur Gugatan Sengketa Hasil Pemilu

Pakar: Mahkamah Konstitusi, Jalur Gugatan Sengketa Hasil Pemilu

KBR, Jakarta - Gugatan sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) hanya dapat diajukan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).  Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andi Djemma Sulawesi Selatan (Sulsel), Lauddin Marsuni menjelaskan, kewenangan MK terkait sengketa Pemilu - berdasarkan UUD '45 dan UU Pemilu -, adalah melakukan pemeriksaan dan memutuskannya. 

Peserta Pemilu memiliki waktu 3 kali 24 jam (24 Mei 2019 - red) untuk mengajukan gugatan, sejak hasil Pemilu ditetapkan.

"Sengketa Pemilu tidak ada cara lain kecuali lewat MK. Gugatan sengketa Pemilu itu diberi waktu 3 kali 24 jam, kalau kita ikuti mulai tanggal 21. Sehingga dengan demikian para pihak atau siapa saja yang merasa tidak menerima keputusan KPU, dapat mengajukan gugatan atau pengaduan sengketa pada MK hingga batas akhir 24 Mei 2019,” ujar Lauddin Marsuni dalam wawancara per telepon dengan KBR, Selasa (21/5/2019).

Mekanisme pengajuan gugatan ke MK, kata Lauddin, memberikan peluang bagi pihak yang tidak menerima penetapan hasil calon terpilih dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). MK selanjutnya akan melakukan pemeriksaan hingga persidangan atas gugatan tersebut. Dengan mempertimbangkan persyaratan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan isi gugatan yang diajukan, MK dapat memutuskan gugatan tersebut untuk ditolak, diterima, atau diterima sebagian. Selanjutnya, putusan MK ini akan menentukan langkah KPU, terkait penetapan calon terpilih Pemilu 2019.

Pengumuman dan Penetapan KPU RI

KPU RI mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu tingkat nasional, pada Selasa dini hari WIB. Hasilnya, paslon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin unggul dalam Pilpres 2019 atas rival mereka, paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Jokowi-Maruf sukses meraih 55,50 persen atau 85.607.362. Sementara perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen. Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen.

Di sisi lain, salah satu partai pendukung Paslon 02, yaitu Partai Demokrat, menandatangni hasil rekapitulasi dari KPU. Pakar Hukum Tata Negara, Lauddin Marsuni berpendapat, Partai Demokrat menandatangani hasil Pemilu, sebagai peserta Pemilu Legislatif.

Editor: Fadli Gaper 

  • sengketa Pemilu
  • MK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!