HEADLINE

Orientasi Seksual Minoritas, Kalah di PTUN TT akan Ajukan Banding

Orientasi Seksual Minoritas, Kalah di PTUN TT akan Ajukan Banding

KBR, Jakarta-  Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) yang juga kuasa hukum TT, bekas anggota Polisi yang dipecat karena orientasi seksual  minoritas akan melakukan banding atas putusan yang dibuat PTUN Semarang terkait kliennya. Pengacara Publik LBHM, Maruf Bajammal juga akan mengadukan Kapolda Jawa Tengah ke Ombudsman RI, atas dugaan mal administrasi.

 

"Karena beliau (Kapolda) mendalilkan di dalam gugatannya, karena tidak diajukan banding setelah terbitnya surat keputusan maka beliau mengatakan ini gugatan prematur. Padahal sebenarnya ini kegagalan institusi polri dalam menginternalisasi ketentuan dalam UU Administrasi Pemerintahan yang memandatkan agar adanya upaya banding administratif setelah terbitnya surat keputusan. Nah itu yang kemudian dijadikan dasar untuk mengadukan dalil yang diajukan oleh tergugat ini," katanya kepada KBR.


Pengacara Publik LBHM, Maruf Bajammal menambahkan, apa yang dilakukan oleh institusi Polri terhadap TT menimbulkan ketidakpastian hukum, karena nasibnya TT menggantung. Di satu sisi TT sudah diberhentikan oleh Polri, di sisi lain, majelis hakim tidak mau memeriksa perkara ini masuk secara substansial, sesuai dengan peraturan yang berlaku atau tidak. 

Pemecatan Tidak Dengan Hormat

Sebelumnya, Kepolisian menyatakan, pemecatan tidak hormat Brigadir TT tidak hanya karena orientasi seksualnya, tapi juga akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukannya. 

Juru bicara Mabes Polri, Dedi Prasetyo mengatakan, Brigadir TT telah melakukan tindakan indisipliner mulai dari tidak masuk dinas lebih dari 30 hari kemudian pergi ke luar negeri tanpa izin pimpinan. Selain itu, TT juga melakukan pelanggaran pidana pelecehan seksual, dimana ada disorientasi seksual yang dilakukan.

"Itu yang paling utama menyebabkan yang bersangkutan juga menjadi dasar untuk di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) karena yang bersangkutan melakukan disorientasi seksual dan ada korbannya," kata Dedi kepada KBR, Kamis (16/5).

Selain itu, juru bicara Mabes Polri, Dedi Prasetyo juga menyebutkan, sesuai pemeriksaan majelis hakim Propam Polda Jawa Tengah, Brigadir TT dianggap tidak menjaga citra, kredibilitas, reputasi dan juga kehormatan intitusi Polri.

Pada 27 Desember 2018, Kapolda Jawa Tengah mengeluarkan Surat Keputusan untuk memberhentikan Brigadir TT sebagai anggota Polri secara tidak hormat karena dianggap melakukan hubungan seks 'menyimpang'.

Brigadir TT dinilai melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kedua pasal ini, pada intinya, berbicara mengenai menjaga citra dan reputasi Polri serta turut menaati atau menghormati norma kesusilaan, agama, kearifan lokal, dan norma hukum.

Tidak terima dengan itu, TT kemudian mengajukan gugatan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada  26 Maret 2019.

Pada Kamis (23/05) Hakim PTUN Semarang menolak gugatan itu. Hakim juga menghukum penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp348 ribu.

 

Editor: Fadli Gaper

  • polisi gay
  • gay
  • LBH Masyarakat
  • mabes polri lgbt
  • brigadir tt

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!