KBR, Banyumas– Penyidik Kepolisian Banyumas, Jawa Tengah telah menyerahkan berkas tahap pertama pemeriksaan Muhamad Ibnu Dar, pelaku penerobosan dan penyerangan Markas Kepolisian Resor Banyumas, 11 april 2017 lalu. Kepala Kepolisian Banyumas, Azis Ardiansyah mengatakan tersangka Ibnu Dar dijerat dengan pasal pidana umum.
Kata Azis, terbuka peluang untuk menjerat pelaku dengan UU terorisme. Kepolisian, kata dia, masih menyelidiki kasus ini secara intensif.
“Belum (dijerat UU Terorisme), masih dibahas dan masih berkembang. Nanti, penyidikan akan berkembang. Jadi nanti antara Polri, Mabes, Kejari, Kejagung akan perhatian dengan kasus ini. Sementara kalau dari Polres Banyumas, (disangka) dengan pindana umum ya. Tapi nanti kalau nanti bisa perkembangannya, bisa berkembang (ke terorisme),” kata Azis Ardiansyah saat dihubungi KBR dari dari Banyumas, Jumat (5/5/2017).
Sementara, Juru Bicara Kepolisian Jawa Tengah, Djarod Padakova mengatakan tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain pasal percobaan pembunuhan dan penyerangan aparat kepolisian.
Kata dia, sejumlah barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka Ibnu Dar masih diselidiki. Beberapa barang bukti yang disita antara lain, panci yang ada rangkaian kabel, serbuk hitam, foto pelatihan militer, dan bendera ISIS.
Kata Djarot kepolisian belum menemukan keterkaitan Ibnu Dar dengan jaringan teroris. Namun, tak tertutup kemungkinan, dalam penyidikan akan berkembang dan ditemukan bukti-bukti baru yang mengarahkan tersangka ke sangkaan terorisme.
“Baru berkasnya, minggu kemarin. Kan perlu diteliti dulu dari Kejaksaan. Nanti kalau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan baru P21. Baru nanti tahap kedua. Mekanismenya begitu. (Pasal sangkaan?) ya seperti yang disebut itu, pasal mengenai percobaan pembunuhan, kemudian penyerangan aparat polisi. Nanti kan berkembang. Dalam proses itu kan bisa berkembang. Ada kemungkinan ke arah situ (terorisme) juga. Tentunya itu kan akan berkembang di proses peradilan, maupun petunjuk-petunjuk dari kejaksaan terhadap persangkaannya itu kan harus ditunggu dulu,” jelas Djarod Padakova.
Sebelumnya Muhamad Ibnu Dar, Warga Karangaren Kecamatan Kutasari Kabupaten Purbalingga menerobos dan menyerang anggota kepolisian di Markas Kepolisian Resor Banyumas pada 11 April 2017 lalu. Tiga polisi terluka dalam penyerangan itu. Sebanyak dua orang yang mengalami luka berat, dan satu luka ringan.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono saat jumpa pers di Purwokerto, Rabu (12/4/2017) lalu mengatakan Ibnu Dar memiliki akses dan pernah berhubungan dengan terduga teroris asal Purbalingga yang tewas ditembak di Tuban, Jawa Timur, Karno. Dari komunikasi itu, Ibnu diduga mendapat doktrin paham radikal.
Condro Kirono mengatakan kedua terduga teroris itu, Ibnu dan Karno, berada di daerah yang sama, yakni Kecamatan Kutasari. Ibnu tinggal di Desa Karangaren, sedangkan Karno di desa Candinata Kecamatan Kutasari.
Selain itu, kata Kapolda, pelaku juga mempelajari paham radikal dari buku dan internet. Diketahui, Ibnu merupakan simpatisan ISIS dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Editor: Rony Sitanggang