BERITA

Gunakan e-KTP Orang Meninggal, Begini Modus Pemalsuan KTP di Jombang

Gunakan e-KTP Orang Meninggal, Begini Modus Pemalsuan KTP di Jombang


KBR, Jombang - Tim reserse Kepolisian Resort Jombang, Jawa Timur meringkus tiga orang terduga anggota sindikat pemalsu Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan Kartu Keluarga (KK).

Tiga orang itu bernama Samsul Huda (39 tahun) warga Desa Kalianyar Kecamatan Jogoroto Kabupaten ombang, Nanang Setiono (36 tahun) warga Desa Puri Semanding Kecamatan Pandaan, serta Sugeng Priono (52 tahun) dari Desa Sumberagung Kecamatan Megaluh.


Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang Wahyu Norman Hidayat menjelaskan terduga pelaku memalsukan dokumen kependudukan itu degan cara mengganti identitas asli dari KTP dengan identitas sesuai pesanan.


Menurut Wahyu, para terduga pelaku itu melakukan aksinya dengan modus memanfaatkan e-KTP bekas atau e-KTP yang sudah tidak berlaku di kecamatan maupun e-KTP orang yang sudah meninggal. Keping e-KTP bekas itu kemudian ditempel plastik yang hampir sama dengan aslinya. Plastik baru ini tipis berisi cetakan tulisan identitas palsu sesuai permintaan pemesan.


"Jadi KTP yang sudah mati atau kadaluwrsa itu kan biasanya dipotong lalu diganti baru. Tetapi masih ada KTP yang belum dipotong, masih tersisa. Lalu plastiknya dikupas ditempel plastik untuk nanti isinya diganti sesuai pesanan. Menurut keterangan pelaku mereka sudah memalsukan berkali-kali selama enam bulan," kata Wahyu di Jombang, Rabu (17/5/2017).


Dari tangan para tiga orang itu, polisi menyita tujuh lembar KTP elektronik palsu, 16 lembar plastik print-out inject yang berisi identitas palsu, satu set komputer lengkap dengan printernya serta tiga lembar kartu keluarga (KK) yang diduga palsu.


Wahyu Norman Hidayat mengatakan tiga orang itu ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.


Para terduga itu, kata Wahyu, mencari sendiri bahan-bahan KTP bekas dari tempat sampah di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Setiap ada pesanan, mereka dibayar Rp50 ribu untuk setiap dokumen yang dipalsukan.


Polisi saat ini masih mendalami apakah ada keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut. Jika terbukti bersalah, tiga orang terduga itu diancam pelanggaran tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • ktp palsu
  • pemalsuan KTP
  • jombang
  • jawa timur

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!