KBR, Jakarta- Warga Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, memprotes rencana penggusuran kampung mereka. Warga juga menolak untuk dipindahkan ke Rumah Susun Sewa (Rusunawa). Kuasa Hukum warga Bukit Duri Vera WS Soemarwi menjelaskan warga menolak penggusuran yang diperkirakan bakal dilakukan pada akhir bulan Mei ini. Warga juga belum mendapat surat peringatan untuk meninggalkan tempat tinggal mereka.
“Perkampungan ini bukanlah permukiman yang datang tiba-tiba, sudah dari jaman dahulu. jadi bukan tiba-tiba warga datang dan mengklaim tanah." Jelasnya, Kamis (12/5/2016).
Vera melanjutkan, warga Bukit Duri akan menggugat rencana penggusuran tersebut. ”Warga Bukit duri tidak mau melakukan perlawanan yang tidak konstitusi, kita akan mengikuti semua jalur yang ditetapkan negara, kemudian mengajukan gugatan perwakilan," ujar Vera pada konferensi pers hari ini (12/5)
Gugatan warga ditujukan kepada Dinas PU, Pemprov, dan Pemkot DKI Jakarta. Warga menuntut janji yang disampaikan pada tahun 2012 oleh Gubernur DKI Jakarta yang saat itu dijabar Jokowi Dodo. Jokowi saat itu berjanji tidak akan melakukan penggusuran di kampung Bukit Duri.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memastikan bakal kembali menata pemukiman liar di pinggiran Sungai Ciliwung, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Kata Ahok, penundaan rencana itu bisa berdampak pada molornya proyek normalisasi Kali Ciliwung sepanjang 1,9 kilometer di Kampung Melayu dan Bukit Duri. Proyek tersebut ditargetkan selesai tahun ini.
Editor: Malika