BERITA

Vonis SS, Endah: Kami Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Maksimal

""Jika putusan hakim sudah maksimal dan Soni Sandra banding kami tetap akan mengawal sampai Pengadilan Tinggi sampai Mahkamah Agung. Kami akan meminta pengadilan menguatkan putusan.""

Hadi Musthofa

Vonis SS, Endah: Kami Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Maksimal
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak. Foto: tesa129.bandungkab.go.id

KBR, Kediri - Ratusan orang berunjukrasa di depan gedung Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, Kamis (19/5/2016). Aksi ini bertepatan dengan sidang putusan terdakwa Soni Sandra, kasus kejahatan seksual pada tiga anak. Dalam aksi tersebut, massa menuntut Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berat.

Koordinasi aksi, Endah mengatakan, sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku kejahatan seksual divonis maksimal 15 tahun penjara.


"Jika putusan hakim sudah maksimal dan Soni Sandra banding kami tetap akan mengawal sampai Pengadilan Tinggi sampai Mahkamah Agung. Kami akan meminta pengadilan menguatkan putusan. Sebab kasus ini kejahatan luar biasa," kata Endah pada KBR, Kamis (19/5/2016).


Baca juga: Jelang Vonis SS, Aliansi LSM Kediri Demo di PN Kediri


Endah juga menambahkan, tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk memutus ringan terdakwa Soni Sandra. Sebab, kekerasan seksual pada anak merupakan kejahatan luar biasa seperti yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo.


Kata dia, mayoritas korban mengalami trauma psikis dan terpaksa pindah rumah untuk menghindari sorotan masyarakat. Bahkan akibat kejahatan Soni Sandra salah satu korban sampai hamil hingga melahirkan.





Editor: Quinawaty Pasaribu 

  • kejahatan seksual anak
  • pemerkosaan kediri
  • Soni Sandra

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!