KBR, Pati- Ratusan warga dari Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), menuntut revisi Peraturan Daerah Kabupaten Pati tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kawasan Pati Selatan. Berjalan kaki sejauh 23 KM warga dari desa Desa Keben Kecamatan Tambakromo berunjukrasa di depan Gedung DPRD Pati, Jawa Tengah untuk menyampaikan tuntutan.
Penyampaian aspirasi itu, karena polemik pro kontra pabrik semen, yang berlangsung sejak 2007 sampai sekarang masih belulm tuntas. Koordinator aksi JMPPK, Gunretno mengatakan, kedatangannya untuk bertemu dengan Komisi C DPRD Pati, untuk memberikan masukan, karena Perda No.5/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, sudah waktunya untuk direvisi.
“Mungkin ini masyarakat menjemput bola memberikan bahan kepada DPRD agar sesuai daya dukung dan daya tampung, karena buat masyarakat tidak layak Pati selatan dengan luasan lahan dan banyak mata airnya ditetapkan sebagai kawasan industri dan tambang,” kata Koordinator aksi JMPPK, Gunretno, Jumat (20/05) .
Menanggapi tuntutan pendemo, Ketua Komisi C DPRD Pati, Awi mengaku, masukan masyarakat terkait revisi Perda RTRW memang diperlukan. Masukan akan disandingkan dengan hasil evaluasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pati.
“Yang terpenting tidak bertentangan dengan regulasi yang ada diatas. Yang mana nanti hasilnya ada masyarakat yang kurang puas . Ya dinamis saja lah, wajar saja lah,” terangnya.
Usai menyampaikan aspirasinya, masa JMPPK yang juga menggelar orasi di depan Gedung DPRD Pati, membubarkan diri dengan pengamanan Satuan Sabhara Polres Pati.
Editor: Rony Sitanggang