BERITA

Ratusan Hektar Lahan Perhutani Bondowoso Beralih Fungsi Secara Ilegal

Ratusan Hektar Lahan Perhutani Bondowoso Beralih Fungsi Secara Ilegal

KBR, Bondowoso– Sekitar 800 hektar hutan di Kecamatan Sempol milik Perum Perhutani KPH Bondowoso, Jawa Timur beralih fungsi menjadi lahan pertanian ilegal. Ratusan hektar tersebut terdiri dari Kawasan Hutan Produksi dan Kawasan Hutan Lindung.

Administratur Perum Perhutani KPH Bondowoso, Adi Winarno mengakui, jika alih fungsi hutan ini sudah terjadi sejak lama. Namun pihaknya kesulitan untuk melakukan penataan hutan kembali karena berbenturan dengan masyarakat.


“Kami belum mengukur secara detail tapi ada sekitar 800 hektar yang full ditanami tanaman hortikultura tanpa tegakan. 20 hektar ada di Kawasan Hutan Lindung dan sisanya Kawasan Hutan Produksi. Itu ilegal karena tidak ada izin dan Perhutani juga tidak dapat untung,” ungkap Adi Winarno kepada KBR, Senin (9/5/2016).


Menurut Adi, hingga saat ini sudah terlalu banyak kawasan hutan yang dibuka untuk lahan pertanian yang dikelola warga. Dampaknya, hutan yang seharusnya menjadi kawasan penopang kini dipenuhi dengan tanaman hortikultura milik masyarakat. Adapun komoditi yang ditanam antara lain Kubis, Kentang dan Wortel.


Dijelaskan Adi, idealnya dalam satu kawasan hutan produksi 40 persen dari total luas merupakan hutan dengan tanaman tegakan. Namun yang terlihat di Kecamatan Sempol justru berbanding terbalik. Padahal seharusnya kawasan tersebut terdiri dari hutan – hutan.


“Kalau 800 hektar masuk dalam kawasan hutan produksi berarti idealnya 40% adalah hutan dan sisanya hortikultura. Ini kan semuanya horti sehingga hutannya tidak ada,” ungkapnya.  


Menurutnya, setidaknya dibutuhkan waktu 4 tahun untuk memulihkan kembali fungsi hutan seperti semula. “Butuh komitmen bersama dan harus berkelanjutan. Tidak mungkin kita melakukan penanaman di 800 hektar sekaligus. Paling tidak butuh waktu sampai 4 tahun untuk mengembalikan fungsi hutan itu,” kata Adi Winarno kepada KBR, Senin (9/5/2016).


Dikatakan Adi, waktu 4 tahun dianggap wajar mengingat penataan hutan dan penanaman tanaman tegakan harus memperhatikan kondisi lahan dan topografi hutan yang akan ditata. Apalagi alih fungsi hutan di Kecamatan Sempol sendiri sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu.


Data yang dihimpun KBR menyebutkan pendapatan dari setiap hutan yang berubah menjadi lahan pertanian bisa mencapai Rp90 juta per hektar. Jika ada 800 hektar hutan yang beralih menjadi lahan pertanian, berarti pendapatan per musim panen bisa mencapai Rp72 milyar.

Editor: Sasmito Madrim

  • Alih fungsi hutan lindung
  • Bondowoso
  • Perum Perhutani KPH Bondowoso

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!