BERITA

Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar Mulai Rundingan soal Blok Mahakam

"Pemkab Kukar menuntut pembagian 60 persen "

Teddy Rumengan

Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar Mulai Rundingan soal Blok Mahakam
Ilustrasi. Instalasi pengolahan migas di Blok Mahakam. Foto: Antara

KBR, Balikpapan–  Pembagian hak pengelolaan Blok Mahakam antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kertanegara (Kukar) belum diputuskan.

Gubernur Kaltim Awang Farouk Ishak mengatakan, pembagian hak pengelolaan Blok Mahakam hingga kini masih dirundingkan tim dari Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar.

Soal Pemkab Kukar yang menuntut 60 persen dan Pemprov Kaltim hanya mendapat 40 persen, Awang menyebut hingga kini belum ada keputusan final karena masih dalam kajian.

Seperti diketahui Kaltim  akan ikut dalam pengelolaan Blok Mahakam. Karena berdasarkan regulasi dipastikan akan mendapatkan participating interest (PI) sebesar 10 persen.

“Sekarang sudah mulai berunding antara tim provinsi dengan tim kabupaten. Ada unsur Pemda ada unsur Pemprov. Persoalan soal besaran partisipasi belum sampai ke saya, kita tunggu saja,” kata Awang Farouk Ishak, Senin (9/5/2016).

Dia menambahkan, Kaltim juga menuntut participating interest untuk empat blok migas lainnya yang dipastikan kontrak karyanya juga akan segera berakhir pada 2017 dan 2018. Diantaranya Blok Attaka di Kabupaten Paser, Blok East Kalimantan  di Kabupaten Kukar, Blok Sangasanga di Kukar dan Blok Tengah juga di Kukar. Saat ini Pemprov Kaltim masih menunggu Pemerintah Pusat.

Editor: Malika

  • pengelolaan blok mahakam
  • Blok Mahakam
  • kaltim
  • Kukar
  • awang farouk

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!