BERITA

Meski Diklarifikasi Mendagri, DPRD Balikpapan Tolak Cabut Perda Miras

"DPRD Kota Balikpapan akan mengajak seluruh DPRD Kota dan Kabupaten melalui ADEKSI untuk memprotes rencana itu."

Teddy Rumengan

Meski Diklarifikasi Mendagri, DPRD Balikpapan Tolak Cabut Perda Miras
Ilustrasi pemusnahan minuman keras. (Foto: beacukai.go.id)

KBR, Balikpapan - DPRD Kota Balikpapan Kalimantan Timur menolak wacana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) tentang Peredaran Minuman Keras.

Ketua Pembentukan Perda di DPRD Kota Balikpapan Syafruddin mengatakan akan tetap mempertahankan Perda Nomor 16 tahun 2000 tentang Peredaran Miras.


Menurut Syafruddin, peredaran miras tetap harus diatur. Karena jika Perda dihapus maka akan berdampak pada tingginya kriminalitas. Syafruddin mengatakan miras masih dianggap salah satu pemicu kriminalitas.


"Karena dampak resiko dari miras itu cukup besar, cukup tinggi (bahayanya) khususnya bagi generasi muda. Kalau itu tidak diatur dan (Perda) tidak dipertahankan maka peredaran miras di Kota Balikpapan akan lebih luas dan dampaknya juga akan lebih luas kepada masyarakat," kata Syarifuddin di DPRD Balikpapan, Selasa (24/5/2016).


Syarifuddin menambahkan, jika Pemerintah Pusat tetap ngotot akan mencabut seluruh Perda Miras, maka DPRD Kota Balikpapan akan mengajak seluruh DPRD Kota dan Kabupaten melalui ADEKSI untuk memprotes kebijakkan itu.


Penolakan itu disampaikan terkait ramainya pemberitaan soal rencana pemerintah mencabut Perda Miras.


Salah satu media memberitakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mencabut ribuan Perda yang menghambat investasi dan pembangunan. Perda-perda itu termasuk Perda larangan minuman beralkohol.


Pemberitaan itu memicu protes. Belakangan Tjahjo Kumolo merasa berita itu fitnah. Ia membantah akan atau telah membatalkan perda tentang larangan atau pengaturan peredaran miras di daerah. Ia justru mewajibkan setiap daerah memiliki perda tentang pengaturan peredaran minuman keras.


Menurut Tjahjo Kumolo, yang ia maksud adalah pemerintah daerah harus melakukan sinkronisasi perda-perda itu karena banyak peraturan tumpang tindih.


Editor: Agus Luqman 

  • miras
  • minuman keras
  • alkohol
  • Balikpapan
  • Kalimantan Timur
  • Mendagri
  • Tjahjo Kumolo
  • Perda

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!