BERITA
MA Batalkan Vonis Bebas, Sekdako Lhokseumawe Dicopot
""Kita berlakukannya tanggal atau per 1 Juni 2016, karena sekarang lagi proses administrasinya,” "
Erwin Jalaludin
KBR, Lhokseumawe – Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Lhokseumawe, Dasni
Yuzar, resmi dicopot dari jabatannya. Hal ini menyusul keputusan dari Mahkamah
Agung (MA) menganulir vonis bebas Dasni karena terbukti melakukan
tindak pidana korupsi.
Walikota Lhokseumawe, Suadi Yahya menegaskan, Pemko segera memberhentikan Sekdako tersebut terhitung per 1 Juni 2016. Kata Dia, korupsi dana hibah yang dilakukan Dasni bersama anak dan adiknya, Reza Maulana dan Amir Nizam dapat memperburuk citra pemerintahan di daerah.
”Kalau sudah terjadinya begini tentu roda pemerintahan bisa terganggu. Jadi dalam hal ini harus mengundurkan diri. Kita berlakukannya tanggal atau per 1 Juni 2016, karena sekarang lagi proses administrasinya,” kata Suadi menjawab portalkbr, Jum’at (27/5).
Sebelumnya MA mengabulkan Kasasi Jaksa atas vonis bebas Sekdako Lhokseumawe bersama keluarganya. MA menghukum Dasni dihukum 5 tahun penjara, Amir 4 tahun penjara dan Reza 4 tahun penjara beserta uang pengganti Rp 1 miliar.
Dasni, selain sebagai Sekdako juga tercatat sebagai pendiri Yayasan Cakra Donya (YCD), sedangkan adik dan anaknya menjabat sebagai Ketua dan Sekretaris di lembaga tersebut. Melalui lembaga swadaya masyarakat itu Sekdako bersama keluarganya melakukan tindak pidana korupsi dana hibah bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) pemprov Aceh tahun 2010.
Editor: Rony Sitanggang
- Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Lhokseumawe
- Dasni Yuzar
- korupsi dana hibah
- Yayasan Cakra Donya
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!