BERITA

Kepolisian Banyuwangi Jebak Penjual Lutung Jawa

"“Karena ini merupakan target operasi yang lama, kami komunikasi lewat BBM dan dikirimkan DP 500 ribu,"

Hermawan Arifianto

Kepolisian Banyuwangi Jebak Penjual  Lutung Jawa
Lutung Jawa sitaan kepolisian Banyuwangi. (Foto: KBR/Hermawan A.)

KBR, Banyuwangi- Empat ekor Lutung Jawa  disita tim gabungan Satreskrim Polres Banyuwangi dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam  (BBKSDA) Jawa Timur dari pedagang satwa. Satwa dilindungi yang memiliki nama latin Trachyphitecus Auratus itu disita petugas dari tangan ARH (40), melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Kepala Satuan Reserse dan tindak Kriminal Kepolisian Banyuwangi Stevie Arnold Rampengan mengatakan, Praktek jual beli satwa liar yang dilakoni warga Kelurahan Mandar, Kecamatan Banyuwangi, ini  digagalkan aparat gabungan di  Desa Klatak Banyuwangi sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa (24/5/2016).

Kata Stevie, ARH memang masuk target aparat. Tiga tahun lalu pelaku sempat diburu petugas karena aksinya ini. Begitu tahu praktek jual beli satwa liarnya terendus aparat, ARH mulai menghilang. Tapi ulahnya kembali lagi beberapa pekan belakangan.

“Karena ini merupakan target operasi yang lama, karena pengakuan tadi dia sudah 3 tahun vakum. Selanjutnya kami komunikasi lewat BBM dan dikirimkan DP 500 ribu, selanjutnya dia oke dan dia mengambil barang di Situbondo dan kita operasi tangkap tangan di Sukowidi. Selanjutnya kita lakukan pengembangan ke Situbondo karena disana kemungkinan banyak penjual-penjual dan juga pengepul-pengepul juga pemburu-pemburu,” kata Stevie Arnold Rampengan (25/5/2016).

Kepala Satuan Reserse dan tindak Kriminal Kepolisian Banyuwangi Stevie Arnold Rampengan menambahkan, Kasus perdagangan satwa ini sedang dikembangkan tim gabungan. Petugas yang masih mencari tahu para pemburu satwa yang diduga tinggal di kawasan Kota Situbondo Jawa Timur. Lutung Jawa itu merupakan salah satu penghuni Taman Nasional  Baluran (TNB) yang habitatnya sangat dilindungi.

Kasi Konservasi Wilayah V Banyuwangi BBKSDA Jatim, Sumpena mengatakan, anakan Lutung Jawa itu akan dikembalikan ke habitat aslinya di hutan liar. Sebelum proses pengembalian itu dilakukan terlebih dulu dititipkan ke Centre of Orang Utan Protection (COP).

Pola perburuan satwa berbulu hitam legam ini dilakukan melalui cara ditembak. Anak Lutung Jawa diambil pemburu setelah lebih dulu menembak mati induknya. Tiap satu anak Lutung berarti satu indukan tewas ditembak mati pemburu. Akibat perbuatanya ini ARH terancam undang-undang kehutanan dengan acaman hukuman 5 tahun penjara.


Editor: Rony Sitanggang

  • satwa dilindungi
  • Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur
  • Kepala Satuan Reserse dan tindak Kriminal Kepolisian Banyuwangi Stevie Arnold Rampengan
  • Kasi Konservasi Wilayah V Banyuwangi BBKSDA Jatim
  • Sumpena

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!