HEADLINE

JATAM Protes Pengacara Warga Antitambang Tumpang Pitu Banyuwangi

""WALHI & Greenpace sama sekali tidak mengenal nama orang (pengacara) saat ini dan mereka tidak pernah ada kontak," kata Koordinator JATAM Hendrik Siregar."

Hermawan Arifianto

JATAM Protes Pengacara Warga Antitambang Tumpang Pitu Banyuwangi
Bekas rusuh di area kantor tambang PT Bumi Suksesindo, Banyuwangi Jawa Timur, pasca penyerbuan dari warga penolak tambang, (25/11/2015). Saat itu terjadi bentrok antara warga dan polisi di kawasan tam

KBR, Banyuwangi - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menegaskan tidak pernah merekomendasikan pencabutan gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok masyarakat Desa Sumberagung terhadap PT. Bumi Suksesindo di Pengadilan Negeri Banyuwangi Jawa Timur.

PT Bumi Suksesindo (PT BSI) merupakan perusahaan tambang emas di Gunung Tumpang Pitu, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi.


Kordinator JATAM Hedrik Siregar mengatakan hingga saat ini JATAM tidak pernah merekomendasikan pencabutan gugatan class action tersebut. Hendrik mengatakan sebelumnya juga tidak pernah ada kordinasi antara pengacara masyarakat Desa Sumberagung dengan JATAM terkait pengajuan gugatan kelompok itu.


Hendrik mengatakan, JATAM juga belum berencana mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terkait Ijin Usaha Penambangan (IUP) yang dimiliki PT Bumi Suksesindo. Alasannya, JATAM belum menemukan landasan hukum yang tepat untuk menggugat IUP tersebut.


"Tidak ada kordinasi sama sekali, jadi mereka mencatut saja. Saya waktu membaca ada media online bahwa dia mencabut karena hasil konsultasi dari Greenpeace, Walhi dan JATAM, saya langsung komunikasi dengan Walhi dan Greenpeace. Tapi mereka sama sekali tidak mengenal nama orang (pengacara) saat ini dan mereka tidak pernah ada kontak. Saya coba komunikasi dengan kontak kita yang ada di Banyuwangi mereka juga bilang tidak ada komunikasi dengan pengacara itu," kata Hendrik Siregar, Senin (16/5/2016).


Hendrik Siregar menyayangkan pernyataan kuasa hukum masyarakat Desa Sumberagung, Muhammad Amrullah yang mengatakan, pencabutan gugatan class action dilakukan atas rekomendasi  dari JATAM, Walhi dan Greenpeace.


Hendrik Siregar mengancam, jika Muhammad Amrullah tidak mengklarifikasi pernyataanya tersebut maka dengan terpaksa JATAM akan mensomasinya.


Sebelumnya, kuasa hukum warga Desa Sumberagung Banyuwangi Jawa Timur, Muhammad Amrullah mencabut gugatan kelompok terhadap PT Bumi Suksesindo (BSI) selaku pemegang kuasa pertambangan di Gunung Tumpang Pitu.


Menurut Muhammad Amrullah, pencabutan gugatan class action itu dilakukan pada Kamis (12/5/2016) di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Menurut Amrullah, pencabutan itu dilakukan setelah dia melakukan  kordinasi dengan Walhi, Greenpeace dan JATAM.


(Baca: Cabut Class Action, Warga Bawa Kasus Tumpang Pitu ke PTUN )


Amrullah mengatakan, sesuai peraturan Mahkamah Agung, untuk melakukan gugatan kelompok harus ada kerugian yang nyata. Sementara hingga saat ini masih belum muncul dampak kerugian selama keberadaan tambang milik PT Bumi Suksesindo tersebut.


Kegiatan pertambangan PT Bumi Suksesindo sebelumnya mendapat banyak penolakan dari warga Desa Sumberagung Banyuwangi. Penolakan bahkan sempat diwarnai bentrokan sehingga seorang warga dijadikan tersangka.


(Baca: Polisi Tangkap Satu Warga Terduga Kerusuhan Tambang Emas Tumpang Pitu )


Kawasan tambang emas di Gunung Tumpang Pitu diyakini mengandung banyak kandungan emas. Kawasan tambang itu bahkan disebut-sebut terbesar kedua di Indonesia, setelah tambang emas PT Freeport di Papua.


(Baca: Setahun Tambang Emas Banyuwangi Targetkan 2 Juta Ton emas )


Editor: Agus Luqman 

  • Gunung Tumpang Pitu
  • tambang emas
  • Banyuwangi
  • Jawa Timur
  • PT Bumi Suksesindo
  • Greenpeace
  • WALHI
  • JATAM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!