BERITA

Dua Napi Teroris Dipindahkan ke Kupang

 Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror menggiring satu dari enam terduga kasus teroris men

KBR, Kupang - Dua narapida kasus terorisme Idham Kahlik, asal Bima Nusa Tenggara Barat, dan  Amirudin Asal Poso dipindahkan dari Rumah Tahanan Mabes Polri ke Lembaga Pemasyarakatan Penfui Kupang.

Kepala Divisi Kemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT Liberty Sitija, mengatakan pemindahan kedua napi teroris ini merupakan keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM. Tujuannya, untuk memutus mata rantai penyebaran paham radikal di daerah asal mereka.


"Untuk itu NTT, mendapatkan dua narapidana. Yang dua ini kemarin telah sampai di Kupang. Namanya Idam Khalik, kedua Amirudin alias Ako alias Akui, dan berikut hukuman enam tahun dan lima tahun. Kalau dibilang dipindahkan, tetap juga di LP ya. Tapi mungkin tidur kali bisa, tergantung isi kamar. Kondisi kamar yang ada, kalau misalnya  masih ada yang kosong, dari pada sempit-sempit ya kita pisah," kata Liberty Sitija, di Kupang Jumat (13/5/2016).


LP Penfui Kupang dipilih karena selama ini situasi keamanan di sana dikenal cukup kondusif.


Editor: Citra Dyah Prastuti  

  • terorisme
  • kupang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!