KBR, Banyuwangi- Warga
Desa Sumberagung Banyuwangi Jawa Timur mencabut gugatan Class Action terhadap
PT Bumi Suksesindo (BSI) selaku pemegang kuasa pertambangan di Gunung Tumpang
Pitu.
Menurut Kuasa Hukum Masyarakat Desa Sumberagung, Muhammad Amrullah, pencabutan gugatan itu dilakukan pada Hari Kamis kemarin (12/5) di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Kata dia, pencabutan itu dilakukan setelah dirinya melakukan koordinasi dengan Walhi, Green Peace dan Jatam.
Amrullah menjelaskan, sesuai peraturan Mahkamah Agung untuk melakukan gugatan Class Action harus ada kerugian yang nyata. Sementara kata Amrullah, hingga saat ini masih belum muncul dampak kerugian selama keberadaan tambang milik PT Bumi Suksesindo tersebut.
“Kami nyatakan mencabut bersama. Sebab belum ada dampak. Belum ada kerugian yang nyata pada masayrakat. Yang kami takutkan jika satu bulan penetapan dan ditolak masyarakat ini tidak bisa mengugat lagi jika tahun 2017 ada kerugian,”kata Muhammad Amrullah (13/5/2016).
Namun kata Amrullah, pasca pencabutan Class Action ini, Walhi akan melanjutkan gugatan pencabutan Izin Usaha Pertambangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Amrullah membantah, jika pencabutan Class Action ini, buntut pelaporan pihak PT BSI terhadap dirinya yang disebut telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Dia memastikan tuntutan untuk pencabutan izin tambang emas di Gunung Tumpang Pitu akan terus disuarakan warga. Dalam waktu dekat warga akan kembali menggelar aksi protes di depan Kantor Bupati Banyuwangi.
Sebelumnya warga Desa Sumberagung yang diperkirakan bakal terkena dampak penambangan emas melakukan gugatan Class Action di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Gugatan dilayangkan kepada PT Bumi Suksesindo, PT Merdeka Copper Gold, Bupati Banyuwangi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, serta Kepala UPT Perizinan Terpadu Jawa Timur. Turut tergugat adalah Presiden Republik Indonesia.
Editor: Malika