BERITA

Buronan Kasus YY Menyerahkan Diri, Mabes: Itu Tak Meringankan Hukuman

"Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Boy Rafli Amar mengatakan, berdasarkan keterangan JF, mereka tidak kabur bersamaan."

Gilang Ramadhan

Buronan Kasus YY Menyerahkan Diri, Mabes: Itu Tak Meringankan Hukuman
Aksi solidaritas untuk YY, korban kejahatan seksual di Bengkulu. Foto: KBR.

KBR, Jakarta - Satu pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap YY yang menyerahkan diri, JF, mengaku tidak mengetahui posisi satu pelaku lain yang kini buron.

Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Boy Rafli Amar mengatakan, berdasarkan keterangan JF, mereka tidak kabur bersamaan.


"Berbeda. Kalau yang satu ini menyerahkan diri, sepengetahuan saya dia diantar pihak keluarga," kata Boy di Mabes Polri, Rabu (18/05/16).


Meski pelaku menyerahkan diri, menurut Boy, hal itu tak meringankan hukumannya. Sebab dengan pelaku kabur artinya, itu menandakan pelaku tidak kooperatif. Sedangkan untuk satu pelaku lain yang buron Kepolisian masih mengejar.


"Kita juga mengimbau mereka dan keluarganya melalui aparat desa, RT/RW, yang tahu keberadaan yang bersangkutan untuk menyerahkan diri," ujar Boy.


Sebelumnya tujuh terdakwa pemerkosa dan pembunuh siswi SMP Rejang Lebong, Bengkulu yang masih di bawah umur divonis majelis hakim pengadilan kelas 1 B Curup pada 10 Mei 2016. Mereka diganjar hukuman 10 tahun penjara. 


Sedangkan lima tersangka dewasa pelaku pemerkosa dan pembunuh YY masih dalam penyidikan kepolisian Rejang Lebong yang masing–masing inisial Fe (19 tahun), Bi (20 tahun), Zi (23 tahun), Sp (19 tahun) dan Tw (19 tahun).




Editor: Quinawaty Pasaribu 

  • #YYAdalahKita
  • kejahatan seksual anak
  • Rejang Lebong
  • Bengkulu
  • boy rafli amar

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!