BERITA

Bondowoso Peringkat Tiga Jumlah Pernikahan Dini Terbanyak di Jawa Timur

Bondowoso Peringkat Tiga Jumlah Pernikahan Dini Terbanyak di Jawa Timur

KBR, Bondowoso – Angka pernikahan anak usia dini atau di bawah umur di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur menyentuh angka 2.250 kasus pada tahun 2015 lalu.

Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Bondowoso Achmat Prajitno mengatakan jumlah kasus tersebut, menempatkan Bondowoso di posisi ketiga kabupaten dengan angka pernikahan anak tertinggi di Jawa Timur.


Peringkat pertama dan kedua terbanyak ditempati Kabupaten Sampang dan Kabupaten Probolinggo.


"Sebetulnya angka ini sudah turun jika dibanding tahun 2014 lalu. Kita awalnya berada di posisi pertama di Jawa Timur dengan angka 2.423 kasus. Sekarang angkanya sudah turun, walaupun masih tinggi yakni 2.250 kasus," kata Achmat Prajitno saat dikonfirmasi KBR, Senin (9/5/2016).


Prajit mengatakan kemiskinan masih menjadi faktor utama tingginya angka pernikahan anak di Bondowoso. Selain itu, minimnya pengetahuan dan pendidikan orang tua juga menjadi penyebab angka pernikahan anak masih marak dilakukan.


"Pasti disebabkan karena ekonomi. Ada yang karena punya hutang, anaknya dinikahkan dengan orang kaya. Ada juga agar anaknya segera diurus keluarga lain. Faktor lain karena hamil di luar nikah," kata Prajit.


Ia mengklaim sudah melakukan berbagai cara untuk menekan angka pernikahan usia dini. Mulai dari sosialisasi hingga penyuluhan. Namun kultur masyarakat yang minim informasi masih menjadi kendala di lapangan.


Prajit mengklaim BPPKB Bondowoso telah banyak membentuk pusat–pusat kegiatan untuk memberikan informasi mengenai bahaya menikahkan anak di usia belum matang. Salah satunya dengan membentuk Pusat Informasi Konseling Remaja (PIK-R).


Di Indonesia, peraturan perundang-undangan (UU No 1/1974 tentang Perkawinan) membolehkan anak perempuan menikah pada usia 16 tahun, sementara anak laki-laki 19 tahun.


Pada 2015 sejumlah LSM menggugat Undang-undang itu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta agar usia pernikahan dinaikan, dari usia 16 tahun (bagi perempuan) menjadi 18 tahun.


Namun gugatan itu ditolak Mahkamah Konstitusi. MK beralasan, dalih yang diajukan pemohon bahwa pernikahan usia dini memicu tingginya perceraian tidak berdasar. MK menyatakan tidak ada jaminan angka perceraian bisa dikurangi jika batas usia minimal menikah dinaikkan dari 16 tahun (bagi perempuan) dinaikkan.


MK juga menyebutkan tidak ada aturan dalam Islam yang menjelaskan batas minimal usia pernikahan.


Pada 2013 lalu, Indonesia menempati peringkat kedua terbanyak dalam kasus pernikahan dini terbanyak di ASEAN, dan menempati peringkat ke-37 di dunia.


Editor: Agus Luqman 

  • perkawinan
  • UU Perkawinan
  • keluarga berencana
  • KB
  • Bondowoso
  • Jawa Timur
  • pernikahan dini
  • MK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!