KBR, Kediri- Kejaksaan Negeri Kediri mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur atas putusan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 250 juta pada Soni Sandra. Kejaksaan menilai vonis tersebut kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat. Juga tidak membuat efek jera bagi pelaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Kediri Benny Santoso mengatakan pengajuan banding ke sudah dilakukan hari ini, Jumat (20/5) dan telah terbit akta banding.
"Akta bandingnya sudah kita terima selanjutnya juga segera membuat memori banding. Untuk itu segera nanti kita ikuti putusan bandingnya di pengadilan tinggi," ujar Benny.
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 13 tahun penjara dan denda Rp 250 juta atau 6 bulan kurungan. Soni terbukti bersalah karena sengaja dengan serangkaian tipu muslihat, bujuk rayu dan janji-janji melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Sejumlah LSM menyebut korban Soni mencapai 58 anak.
Jaksa Harus Banding
Desakan pengajuan banding sebelumnya dilakukan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Kediri. Desakan itu juga merupakan hasil pertemuan pengurus LPA dengan kader-kader lainnya.
Divisi Advokasi LPA Kota Kediri Heri Nurdianto mengatakan, dalam persidangan, Soni terbukti sengaja melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga seharusnya hakim menjatuhkan vonis maksimal sesuai ketentuan undang-undang perlindungan anak.
"Untuk denda ini kan perlu juga diperberat, diperbanyak diserahkan pada negara karena terdakwa sendiri kan orang yang memiliki aset memiliki kekayaan yang banyak sehingga seharusnya dendanya ini diperberat, putusannya misalkan maksimal dendanya juga maksimal," tutup Heri.
Editor: Dimas Rizky