BERITA
Retno Listyarti Ajukan Surat Keberatan Hari Ini
"Retno akan mengadukan kasusnya ke lembaga pengaduan pelayanan publik Ombudsman."
Aika Renata
KBR, Jakarta- Retno Listyarti bakal mengajukan surat keberatan kepada gubernur DKI terkait pemecatannya sebagai Kepala Sekolah SMA 3.
Retno
yang juga Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengatakan dia selanjutnya akan mengadukan kasusnya ke lembaga pengaduan pelayanan
publik Ombudsman. Retno berharap kasusnya bisa diselesaikan secara damai
sehingga tidak perlu menempuh jalur hukum. Selain itu, Retno juga
mengaku jera menjadi kepala sekolah.
"(Surat keberatan) hari ini saya serahkan besok ke Ombudsman," jelas Retno kepada KBR, Senin (18/5/2015).
"Ombudsman kan
sama-sama pemeriksaaan administrasi, kalau bisa selesai disini saya
pikir tidak perlu ke PTUN. Saya sebenarnya menghindari jalur hukum itu.
Tanpa semua kehilangan muka tapi ada keadilan yang saya terima. Saya
tidak mau menjadi kepala sekolah lagi artinya bukan untuk jabatan ini
tapi seharusnya bertindak prosedural dan tidak boleh sewenang-wenang
kan."
Sejak Rabu (13/5/2015) lalu, Retno Listyarti sudah aktif hadir di SMA Negeri 13 Jakarta meskipun belum mengajar.
Sebelumnya, Retno diberhentikan sebagai Kepala SMA Negeri 3 berdasarkan
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 355 Tahun 2015 tanggal 7
Mei 2015 sekaligus memindahkannya sebagai guru di SMA Negeri 13.
Alasannya, Retno meninggalkan sekolah saat ujian nasional berlangsung
dan menganggap lebih mementingkan Federasi Serikat Guru Indonesia tempat
Retno menduduki jabatan sekretaris jenderal.
Editor: Dimas Rizky
- Retno Listyarti
- SMA N 13 Jakarta
- SMAN 3 Jakarta
- Kepala Sekolah
- DKI
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!