BERITA

Qanun Pemisahan Ruang Kelas Berlaku Setahun Mendatang

Qanun Pemisahan Ruang Kelas Berlaku Setahun Mendatang
Petugas Wilayatul Hisbah Dinas Syariat Islam dibantu aparat kepolisian dan TNI menghentikan pengendara sepeda motor yang mengenakan celana ketat saat sweeping Penegakan Syariat Islam di Lhokseumawe, R

KBR, Jakarta - DPRK Aceh Utara menargetkan pemberlakukan Qanun Kemaslahatan dan Ketertiban Umum di Aceh Utara paling lambat dilakukan setahun mendatang. Menurut Anggota DPRK Aceh Utara, Fauzan, rentang waktu itu dapat digunakan pemerintah daerah menyosialisasikan seluruh aturan yang terkandung dalam Qanun tersebut.

"Minimal enam bulan, maksimal satu tahun. Jadi sosialisasinya dulu kepada masyarakat. Sedangkan untuk implementasinya diserahkan kepada eksekutif. Kami hanya membuat Qanun, kita awasi nanti implementasinya," katanya kepada KBR, Rabu (6/5/2015).


Anggota DPRK Aceh Utara, Fauzan berharap, pemerintah daerah langsung mempersiapkan segala infrastruktur sekolah, seperti menambah ruang kelas agar siswa lelaki dan perempuan dapat dipisahkan. Sedangkan biaya perbaikan infrastruktur ini dibebankan kepada pemda.


Sebelumnya, Panitia Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara mengesahkan qanun atau peraturan daerah tentang Kemaslahatan dan Ketertiban Umum. Qanun ini, selain melarang laki-laki dan perempuan berboncengan dengan sepeda motor, juga melarang siswa laki-laki dan perempuan berada dalam satu ruangan kelas.




Editor: Quinawaty Pasaribu 

  • Qanun
  • Aceh Utara
  • Fauzan
  • DPRK Aceh Utara
  • KBR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!