BERITA

Polres Cirebon Kota Sita Jutaan Petasan

"Sedikitnya 7,2 juta butir petasan rawit senilai lebih dari Rp70 juta disita Polres Cirebon Kota. "

Polres Cirebon Kota Sita Jutaan Petasan
Kapolres Cirebon Kota Eko Sulistyo (tengah) saat menunjukkan hasil sitaan berupa jutaan petasan. (Foto: Frans/KBR)

KBR, Cirebon- Sedikitnya 7,2 juta butir petasan rawit senilai lebih dari Rp70 juta disita Polres Cirebon Kota. Rencananya, petasan tersebut hendak diedarkan di Solo, Jawa Tengah, dari tempat produksinya di salah satu daerah di Kabupaten Indramayu.

Berdasarkan informasi, pengiriman petasan diduga dilakukan jauh sebelum Ramadhan dimulai. Hal ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan jerat hukum, bersamaan dengan operasi yang biasanya rutin dilaksanakan jelang Ramadhan maupun Lebaran.

Petasan-petasan tersebut dikemas dalam plastik menjadi ribuan bungkus dan diangkut menggunakan truk. Truk bernopol B 9252 CT inilah yang kemudian disita polisi dalam sebuah operasi penyakit masyarakat (pekat), Kamis (7/5) malam.

“Pengemudi maupun kernet truk berinisial K dan T, keduanya asal Indramayu, kami amankan untuk dimintai keterangan,” kata Kapolres Cirebon Kota Eko Sulistyo Basuki, Jumat 8/5.

Keduanya dikenai status tersangka dengan ancaman hukuman penjara delapan tahun sebagaimana UU Darurat No 12 Tahun 1951. Dia mengungkapkan, dengan jumlah sebanyak itu resiko keamanan dan keselamatan nyawa terhitung tinggi. Eko menggambarkan, jika petasan tersulut, ledakannya bisa melumat penduduk satu desa.

Menurut dia, distribusi petasan tersebut dimungkinkan sebagai persediaan untuk Ramadhan maupun lebaran nanti.

Diduga, petasan rawit yang kerap digunakan anak-anak untuk mengejutkan orang itu akan disebarkan di daerah Jawa Tengah.

Dia meyakinkan, petasan-petasan itu disita berkat laporan masyarakat. Saat operasi sendiri, petugas pun mencurigai muatan truk tersebut sebelum kemudian diperiksa dan disita.

Eko mengingatkan, petasan tergolong benda yang membahayakan nyawa. Karena itu, pihaknya akan mengawasi peredaran petasan di masyarakat.

“Kami pun mengimbau masyarakat untuk melapor jika mencurigai atau menemukan adanya aktivitas terkait petasan. Petasan menjadi sangat berbahaya bagi nyawa ketika lengah dan penggunaannya salah,” tegas dia.

Selanjutnya, seluruh petasan yang disita itu dikubur dalam tanah untuk menghindari tersulut panas hingga menyebabkan ledakan.

"Petasan akan dikubur di area kosong di Desa Grogol, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, tak jauh dari pantai Laut Jawa," tutupnya.

Editor: Dimas Rizky

 

  • petasan
  • polres cirebon
  • cirebon
  • operasi penyakit masyarakat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!