BERITA

Polres Bogor Ciduk Pengoplos Gas Bersubsidi

Polres Bogor Ciduk Pengoplos Gas Bersubsidi

KBR, Bogor - Aparat Polres Bogor menangkap seorang pengoplos gas bersubsidi yang beroperasi di wilayah Kota Batu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Ratusan tabung gas ukuran 3, 12 dan 50 kilogram diamankan dari kediaman pelaku yang dijadikan tempat mengoplos gas.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bogor Aulia R Djabar mengatakan, pelaku mengoplos gas 3 kilogram untuk dimasukkan kedalam tabung 12 dan 50 kilogram. Pelaku mengoplos gas dengan regulator dan es balok untuk mendiginkan gas agar bisa masuk ke dalam tabung.

"Awalnya kita mendapatkan laporan dari masyarakat tentang kelangkaan gas di wilayah Ciomas. Pas kita cek ternyata kita mengamankan seorang pengoplos gas. Ia mengoplos gas bersubsidi untuk dimasukkan ke dalam gas 12 kilogram yang non subsidi," katanya saat melakukan penggerebekan gas oplosan di wilayah Kota Batu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Rabu (27/5/2015) malam.

Aulia menjelaskan, untuk setiap tabung gas berukuran 12 kilogram, tersangka mengisinya dengan gas dari tabung berukuran 3 kilogaram sebanyak empat tabung. Sedangkan untuk yang berukuran 50 kilogram, sebanyak 17 tabung. Dalam satu hari, lanjut dia, tersangka bisa menghabiskan sekitar 125 tabung gas berukuran 3 kilogram.

"Dari 1 tabung gas 12 kilogram yang sudah terisi, tersangka menjualnya seharga Rp 140 ribu, dengan keuntungan sebesar Rp 34 ribu. Sedangkan untuk yang berukuran 50 kilogram, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp. 76 ribu. Jadi dalam satu bulan, tersangka bisa meraup untung sekitar Rp11 juta," jelasnya.

Dari hasil pengrebegan tersebut, polisi mengamankan tersangaka ZA dan menyita barang bukti diantaranya, 129 buah tabung gas ukuran 3 kg, 24 buah tabung gas ukuran 12 kg, 21 buah tabung gas berukuran 50 kg,

2 selang regulator, 2 buah gunting, 1 buah tang dan 1 buah timbangan, serta 1 unit mobil Suzuki Mega Carry warna hitam bernopol F 8664 GJ.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Bogor untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka di jerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimum Rp.60 miliar.


Editor: Quinawaty Pasaribu

  • Gas
  • Tabung
  • Ilegal
  • Elpiji
  • Oplosan
  • Pengoplos

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!