KBR, Balikpapan – Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk Ishak
menyatakan telah menerbitkan Peraturan Gubernur tentang Penataan
Pemberian Izin dan Non-Perizinan serta Penyempurnaan Tata Kelola
Perizinan di sektor Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan Kelapa Sawit
di Kalimantan Timur. Tujuan peraturan Nomor 17 tahun 2015 salah satunya
agar perusahaan tambang batubara ikut membangun daerah.
Menurutnya, dalam Peraturan disebutkan bahwa setiap perusahaan batubara
khususnya pemilik perjanjian karya pengusaha batubara PKP2B wajib
membangun power plan baik berupa PLTG ataupun PLTU sesuai dengan jumlah
produksi setiap tahunnya.
“Mereka harus diarahkan untuk membangun power plant. Yang jelas banyak
diantara PKP2B itu yang tidak tau diri. Tulis saja, tidak tahu diri
mengeruk keuntungan sebesar-besarnya tapi tidak pernah investasi di
daerah. Kideco salah satunya, KPC, Berau Coal, Indominco,” kata Awang
Farouk Ishak kepada KBR, MInggu (17/5/2015).
Dia menambahkan, Peraturan Gubernur tersebut juga sekaligus dukungan nyata Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk gerakan
penyelamatan sumber daya alam seperti yang dicanangkan Presiden Joko
Widodo. Termasuk terkait penataan pemberian izin serta pengembangan
sistem data dan informasi yang terintegrasi.
Awang juga menyebut, 33 perusahaan tambang PKP2B yang beroperasi di
Kalimantan Timur tak peduli dengan pembangunan di daerahnya. Mereka,
kata dia, hanya mementingkan keuntungan perusahaan dengan mengeruk
sumber daya alam (SDA) sebesar-besarnya.
Editor: Malika