BERITA

Perusahaan Tambang Wajib Bangun Pembangkit Listrik

"Perusahaan batubara wajib membangun power plant baik berupa PLTG ataupun PLTU."

Teddy Rumengan

Perusahaan Tambang Wajib Bangun Pembangkit Listrik
Ilustrasi Tambang Kaltim. Foto: Antara

KBR, Balikpapan – Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk Ishak menyatakan telah menerbitkan Peraturan Gubernur tentang Penataan Pemberian Izin dan Non-Perizinan serta Penyempurnaan Tata Kelola Perizinan di sektor Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan Kelapa Sawit di Kalimantan Timur. Tujuan peraturan Nomor 17 tahun 2015 salah satunya agar perusahaan tambang batubara ikut membangun daerah. Menurutnya, dalam Peraturan disebutkan bahwa setiap perusahaan batubara khususnya pemilik perjanjian karya pengusaha batubara PKP2B wajib membangun power plan baik berupa PLTG ataupun PLTU sesuai dengan jumlah produksi setiap tahunnya. 

“Mereka harus diarahkan untuk membangun power plant. Yang jelas banyak diantara PKP2B itu yang tidak tau diri. Tulis saja, tidak tahu diri mengeruk keuntungan sebesar-besarnya tapi tidak pernah investasi di daerah. Kideco salah satunya, KPC, Berau Coal, Indominco,” kata Awang Farouk Ishak kepada KBR, MInggu (17/5/2015). 

Dia menambahkan, Peraturan Gubernur tersebut juga sekaligus dukungan nyata Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk gerakan penyelamatan sumber daya alam seperti yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. Termasuk terkait penataan pemberian izin serta pengembangan sistem data dan informasi yang terintegrasi. Awang juga menyebut, 33 perusahaan tambang PKP2B yang beroperasi di Kalimantan Timur tak peduli dengan pembangunan di daerahnya. Mereka, kata dia, hanya mementingkan keuntungan perusahaan dengan mengeruk sumber daya alam (SDA) sebesar-besarnya.

Editor: Malika

  • Tambang
  • Wajib
  • Bangun
  • Pembangkit Listrik
  • Balikpapan
  • batubara

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!