BERITA

Perjuangan Mendapat Informasi Kehutanan yang Seharusnya Terbuka

Ilustrasi. Kebakaran hutan. Foto: Antara

KBRKomisi Informasi Pusat (KIP) ternyata punya alasan penting saat memenangkan gugatan sengketa informasi yang diminta Forest Watch Indonesia (FWI) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ketua Majelis Komisioner KIP Yhannu Setiawan mengatakan, dokumen yang diminta oleh FWI sangat penting untuk diketahui publik. Karena isinya banyak yang berkaitan dengan persaingan usaha tidak sehat.

“Dokumen tersebut setelah diperiksa banyak yang berkaitan dengan persaingan usaha tidak sehat. Sehingga menurut kami penting untuk dokumen tersebut bisa dibuka dan dapat diakses publik,” kata Yhannu dalam perbincangan Jalan Setapak KBR, Selasa (12/5/2015).

Dokumen yang diputuskan harus diberikan KLHK kepada FWI adalah Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK), Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKTUPHHK), Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) diatas 6.000 meter kubik, serta Izin Pemanfaatan Kayu (IPK).

Keputusan KIP ini diapreasiasi oleh Dosen Kebijakan Kehutanan IPB Sudarsono Soedomo. Menurutnya, untuk mendapatkan informasi di kementerian butuh usaha yang besar.

“Jangankan kita yang dari luar, bahkan dari dirjen A ke dirjen B di satu kementerian itu gak gampang tuh,” kata Sudarsono. “Informasi itu dijadikan duit oleh kementerian,“ lanjut Sudarsono.

Keterbukaan dokumen tersebut ini, menurut Sudarsono, adalah modal untuk mengelola sumber daya kehutanan . “Ada kemungkinan juga KLHK ada rasa malu bahwa informasinya (yang dimilikinya) kurang bagus. Tapi demi kebaikan bersama jangan malu lah. Ini modal untuk mengelola sumber daya kehutanan dengan lebih baik,” kata Sudarsono.

Sementara itu Pengkampanye FWI Linda Rosalina mengatakan pihaknya sudah tiga tahun berjuang untuk mendapatkan  dokumen-dokumen tersebut. Sebelumnya permohonan pertama tahun 2013 ditolak karena FWI saat itu masih berbentuk yayasan. Namun ketika permohonan diajukan kembali atas nama individu, KLHK berkelit bahwa informasi itu rahasia.

“Padahal dokumen itu sudah pernah diputus (menjadi dokumen) terbuka di Kalimantan Barat pada 2014,” kata Linda.

FWI pun sadar bahwa dokumen yang ia minta itu adalah titik rawan suap dan korupsi. “Asumsi awal kita mereka tak punya dokumen yang kita minta itu. Dan menurut kajian KPK dokumen yang kita minta itu berada di titik rawan suap dan korupsi,” jelas Linda.

Linda pun berpesan pada individu dan kelompok masyarakat yang masih mengajukan permohonan informasi publik terkait kehutanan agar tak patah semangat.

“Biar menang, jangan patah arang. Intinya kita sudah punya hak yang dijamin dengan UU Keterbukaan Informasi. Teman-teman ayo dong coba tools yang ada,” kata Linda.

Menutup talkshow Jalan Setapak hari itu, Ketua Majelis Komisioner KIP Yhannu Setiawan menegaskan bahwa badan publik seharusnya memberikan informasi yang terbuka tanpa diminta dan tanpa harus melalui sidang sengketa.

Editor: Malika

 

  • setapak
  • Jalan Setapak
  • lingkungan
  • Komisi Informasi Pusat
  • FWI
  • Forest Watch Indonesia

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!