BERITA

Perguruan Tinggi di Lhokseumawe Tolak Pemisahan Ruang Mahasiswa Laki dan Perempuan

"Direktur Politeknik Negeri Lhokseumawe, Muhammad Nahar mengatakan, pihaknya memastikan larangan tersebut tidak berlaku untuk Kampus didaerahnya."

Erwin Jalaludin

Dirut Politeknik Negeri Lhokseumawe, Muhammad Nahar. Foto: KBR/Erwin Jalaluddin
Dirut Politeknik Negeri Lhokseumawe, Muhammad Nahar. Foto: KBR/Erwin Jalaluddin

KBR, Lhokseumawe – Sejumlah Perguruan Tinggi di Kota Lhokseumawe, menolak pemberlakukan larangan bagi laki dan perempuan belajar dalam satu ruang kelas. Direktur Politeknik Negeri Lhokseumawe, Muhammad Nahar mengatakan, pihaknya memastikan larangan tersebut tidak berlaku untuk Kampus didaerahnya. 

Kata dia, fasilitas pendukung dikampus untuk menerapkan qanun itu tidak memadai karena minimnya ruang kelas. 

"Kami di Kampus Negeri Lhokseumawe ada aturannya itu satu kelas 24 orang, seandainya didalam itu anak laki 17 dan anak perempuan 7 orang. Apakah harus ngajar dua kali ? Sementara kami setidaknya fasilitas uang dan honorium itu, ” kata Nahar menjawab portalkbr, Kamis (7/5/2015).

Sebelumnya Badan Legislasi Dewan perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, mengesahkan qanun Kemaslahatan dan Ketertiban Umat (KKU). Qanun mewajibkan lembaga pendidikan untuk memisahkan ruang belajar laki dan perempuan. Qanun mendapat dukungan dari beberapa Perguruan Tinggi di Aceh Utara, seperti Akademi Kesehatan (Akkes) dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Malikussaleh. 


Editor: Malika

  • Qanun
  • qanun aceh
  • pemisahan laki perempuan
  • Qanun Kemaslahatan dan Ketertiban Umat (KKU)
  • Lhokseumawe
  • Toleransi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!