BERITA
Penyandang Disabilitas Tuntut Realisasi Pembuatan SIM D
"Hal itu dinilai mendesak sebab banyak penyandang disabilitas yang dianggap melanggar peraturan saat berkendaraan, akibat tidak memiliki SIM D."
Arie Nugraha
KBR, Bandung - Persatuan Penyandang
Disabilitas Indonesia ( PPDI ) Kota Bandung menuntut pihak kepolisian untuk
segera merealisasikan pembuatan Surat Izin Mengemudi Khusus atau SIM
D bagi penyandang tuna rungu dan tuna daksa. Hal itu dinilai mendesak sebab banyak penyandang disabilitas yang dianggap
melanggar peraturan saat berkendaraan, akibat tidak memiliki SIM D.
Menurut Ketua PPDI Kota Bandung, Djumono, pembuatan SIM D bagi
disabilitas telah diamanatkan dalam Undang Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Saya harap sebelum bulan
Juni ini, teman - teman sudah mempunyai SIM D karena waktu itu kita
melakukan pertemuan dengan pihak Polrestabes itu bulan Februari. Dan
saya pikir tinggal tidak harus terlalu lama, karena alhamdulillah
pihak Polrestabes Kota Bandung sudah mempunyai fasilitas pembuatan
kartu untuk SIM D. Berbeda dengan Polrestabes yang lainnya yang belum
memiliki fasilitas pembuatan kartu untuk SIM D," ujarnya kepada
KBR di GOR Pajajaran, Jalan Pajajaran, Bandung, Selasa
(19/5/2015)
Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia
(PPDI) Kota Bandung, Djumono mengatakan, pembuatan SIM D
oleh kepolisian ini juga sangat dibutuhkan agar tidak mengganggu aktivitas para penyandang
disabilitas.
Berdasarkan data PPDI dari ratusan penyandang disabilitas yang seharusnya mendapatkan SIM D, baru belasan orang yang memperoleh surat ijin mengemudi.
Editor: Malika
- penyandang disabilitas
- SIM D
- PPDI Bandung
- Toleransi
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!