BERITA
Korupsi KONI Bontang, Tersangka Bakal Bertambah
"Kemungkinan kerugian negara dalam kasus ini semakin besar."
KBR, Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur terus mengembangkan dugaan korupsi KONI Kota Bontang, Kalimantan Timur. Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polda Kalimantan Timur,
Achmad Sulaiman tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus
ini terus bertambah. Timnya kini tengah menyusuri aliran dana
tersangka.
Sulaiman juga menaksir kemungkinan kerugian negara dalam kasus ini
semakin besar. Namun, dia enggan membeberkan kisaran angka kerugian
tersebut lantaran Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKB) masih
menghitungnya. Hingga kini, Kepolisian sudah memeriksa 60 saksi terkait
kasus ini.
"Kalau
untuk kerugian negara itu masih secara sederhana (menghitungnya), harus
ahli yang menghitung.Jadi kita koordinasi dengan BPKP Masih ada
kemungkin tersangka bertambah, karena kan tergantung hasil pemeriksaan
aliran uang itu kemana,” kata Achmad Sulaiman, Rabu (27/5/2015)
Sulaiman
menambahkan, dari hasil penghitungan sementara Polda Kalimantan Timur,
kerugian negara akibat dugaan korupsi dana hibah APBD Kota Bontang 2013
itu sekitar Rp 5,6 miliar dari jumlah anggaran untuk KONI Bontang
sebesar Rp 15 miliar.
Dalam dugaan korupsi perjalanan fiktif KONI Bontang ini, Polda Kalimantan Timur telah menetapkan Ketua KONI berinsial UE dan Bendahara KONI Bontang E sebagai tersangka. Kedua tersangka dikenakan pasal 2 atau 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun tahanan dan denda Rp1 miliar.
Editor: Damar Fery Ardiyan
- KONI
- Balikpapan
- korupsi
- APBD
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!