BERITA

Kemiskinan Dorong Pernikahan Usia Dini di Bondowoso

Ilustrasi. Foto: Antara

KBR, Bondowoso – Tingginya angka kemiskinan di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur diduga menjadi pemicu meningkatnya angka pernikahan anak dibawah umur sepanjang 2014 lalu. Berdasarkan data Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) yang dirilis hari ini, tercatat angka pernikahan dini di Bondowoso tembus 1.887 pernikahan.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan, Setiyowati mengatakan, kemiskinan merupakan faktor utama yang mendorong orang tua menikahkan anaknya sedini mungkin. Kata dia, banyak orang tua yang beranggapan jika anak cepat menikah akan mengurangi beban rumah tangga.

“Untuk di Bondowoso pernikahan dini masih tinggi rangkingnya nomer 1 se-Jawa Timur, padahal tahun 2013 kita ada di nomer 2 setelah Kabupaten Sampang. Pernikahan dini terjadi utamanya karena ada faktor, yang paling dominan itu faktor kemiskinan,” kata Setiyowati saat ditemui KBR, Selasa (19/5/2015).

Dikatakan Setiyowati, selain kemiskinan, faktor lain yang juga mempengaruhi terjadinya pernikahan dini adalah kultur budaya lama, pendidikan orang tua yang rendah serta adanya tradisi pertunangan sejak masih dalam kandungan.

“Jadi masih banyak orang tua yang segera menikahkan anaknya daripada jadi perawan tua. Bahkan ada yang saat masih dalam kandungan sudah diikat dengan pertunangan,” jelas Setiyowati.

Meski begitu, BPPKB Bondowoso menilai tingginya angka pernikahan dini juga merupakan dampak dari tidak direvisinya Undang – Undang Pernikahan. Sampai saat ini batas usia pernikahan di Indonesia adalah 16 tahun keatas. Padahal diusia tersebut, seharusnya anak masih mengenyam bangku pendidikan.

“Kami pikir tidak hanya tugas Pemerintah Daerah saja, tapi tolong pemerintah pusat untuk merevisi undang – undang pernikahan. Kalau UU Perlindungan anak saja bisa direvisi, kenapa ini tidak?” pungkasnya.

Setyowati mendesak Pemerintah mengatur ulang usia minimal dalam pernikahan di Indonesia agar lembaga seperti KUA dan Pengadilan Agama memiliki legalitas untuk menolak pernikahan anak usia dini.

Editor: Malika




 

  • Bondowoso
  • pernikahan anak
  • pernikahan usia dini
  • UU Pernikahan
  • Toleransi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!