BERITA
Kemendagri Tak Campuri Polemik Keraton Jogja
"Polemik tersebut masih berada di wilayah internal keraton."
Ninik Yuniati
KBR, Jakarta- Kementerian Dalam Negeri tidak akan campur tangan dalam polemik di
Keraton Yogyakarta. Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Dodi
Riyadmadji beralasan, polemik tersebut masih berada di wilayah internal
keraton. Pemerintah baru turun tangan apabila Sabda Raja benar-benar
telah dilaksanakan. Ini lantaran menurut Kemendagri, isi Sabda Raja tersebut memang tidak sesuai dengan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta
"Itu
urusan kerajaan, jadi selesaikan lah di level kerajaan. Nanti pada saat
itu diimplementasikan, dalam pengertian itu menabrak undang-undang
keistimewaan, kan ada beberapa itu, kalau diimplementasikan akan tidak
simetris dengan pengaturan di dalam undang-undang. Berarti untuk uu itu,
perlu suatu saat dibicarakan antara DPR dengan pemerintah," kata Dodi
Riyatmadji ketika dihubungi KBR (11/5/2015).
Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyadmadji
menambahkan, saudara-saudara Sultan Hamengkubawono X telah mendatangi
Kemendagri menyatakan penolakan atas Sabda Raja. Kata dia, mereka
meminta pemerintah membatalkan titah Sultan tersebut.
Sebelumnya, Sultan
Hamengku Buwono X mengeluarkan Sabda Raja yang mengganti nama Buwono
menjadi Bawono. Selain itu, Sultan juga menghapus kata Kalifatullah
dalam gelar yang juga tercantum dalam Undang-Undang Keistimewaan
Yogyakarta.
Editor: Dimas Rizky
- Keraton
- Sabda
- Yogyakarta
- Polemik
- Kemendagri
- Keistimewaan
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!