BERITA

Dipecat, Bekas Kepsek SMAN 3 Siap Gugat Pemprov DKI

Dipecat, Bekas Kepsek SMAN 3 Siap Gugat Pemprov DKI
Perwakilan Federasi Serikat Guru Indonesia Retno Listyarti (kiri). Foto: Antara

KBR, Jakarta- Bekas Kepala Sekolah SMA Negeri 3, Retno Listyarti mengancam bakal menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pemberhentiannya sebagai kepala sekolah. Kuasa hukum Retno dari LBH Jakarta, Muhammad Isnur mengatakan, mekanisme menggugat melalui PTUN sudah ada aturannya. Namun sebelum itu dilakukan, Retno bakal mengajukan keberatan terlebih dulu ke Pemerintah DKI Jakarta.

"Kami akan mengajukan keberatan dulu. Keberatan tentang SK tersebut. Lalu kami tunggu responnya. Kalau keberatan tersebut ditolak juga, ada mekanisme yang lain. Yakni melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Keberatan bakal diajukan oleh yang bersangkutan langsung jam 14:00 besok. Kami hanya mendampingi," jelas Isnur ketika dihubungi KBR (17/5/2015).


Kuasa Hukum Retno, Muhammad Isnur menambahkan, keputusan Pemprov DKI untuk memberhentikan Retno Listyarti sebagai Kepala SMA Negeri 3 dinilai sebagai bentuk sanksi yang berlebihan.

Selain itu Isnur juga menduga, keputusan itu diambil berdasarkan atas kebencian. Retno diberhentikan pasca meninggalkan sekolah selama satu jam saat ujian nasional sedang berlangsung. Padahal menurut Retno, ia sudah meminta Wakil Kepala bidang Kurikulum untuk menggantikannya. Lagipula menurutnya, ia sudah kembali ke sekolah sebelum UN dimulai, yakni sekitar pukul 07:30 WIB.

Editor: Dimas Rizky


  • Retno Listyarti
  • Gugat
  • Pemprov DKI
  • Kepsek SMAN3
  • pendidikan
  • berita

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!