BERITA

BKSDA Bogor Evakuasi Si Jambul Kuning

Burung Kakatua Jambul Kuning, yang berada di kantor BKSDA Wilayah Bogor. (Rafik Maeilana/KBR)

KBR, Bogor – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Bogor, mengevakuasi dua ekor burung Kakatua jambul kuning dari warga. Kedua ekor burung tersebut diambil dari warga di wilayah Depok dan Bogor yang sudah dipelihara sejak 5-8 tahun lalu. 

Kepala Wilayah II BKSDA Bogor Ari Wibawanto mengatakan, sesuai yang diinstruksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pihaknya memang membuka posko pengembalian hewan. Dua burung kakatua yang ada saat ini, kata dia, adalah hasil penyerahan warga yang secara sukarela memberikan ke BKSDA wilayah Bogor.

“Kemarin kita menerima dua ekor kakatua jambul kuning, dari masyarakat di sekitar Bogor dan Depok. Satwa tersebut sudah dipelihara cukup lama, berkisar 5-8 tahun dan mereka secara sukarela menyerahkan kepada kami untuk dilepaskan kembali. Dan rencananya kita akan titipkan dulu di lembaga konservasi,” katanya saat ditemui di kantor BKSDA wilayah II Bogor, Jalan Karadenan, Kabupaten Bogor, Senin (18/5/2015).


Ari menjelaskan, sebelum di lepas ke habitatnya, kedua ekor burung kakatua jambul kuning itu akan terlebih dahulu dititipkan di lembaga konservasi. Jika memungkinkan, kata Ari, nantinya kedua ekor burung tersebut akan langsung dilepas ke habitatnya.

“Kita memiliki tiga lembaga konservasi, ada di Taman Safari Indonesia, di Asti, Gadog dan di Cikananga, Sukabumi. Jika memungkinkan kita akan lepas ke habitatnya di Indonesia bagian timur,” pungkasnya.

Editor: Dimas Rizky

  • BKSDA
  • Bogor
  • Kakatua Jambul Kuning
  • Evakuasi
  • pengembalian hewan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!