BERITA
BKSDA Bogor Evakuasi Si Jambul Kuning
KBR, Bogor – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Bogor, mengevakuasi dua ekor burung Kakatua jambul kuning dari warga. Kedua ekor burung tersebut diambil dari warga di wilayah Depok dan Bogor yang sudah dipelihara sejak 5-8 tahun lalu.
Kepala Wilayah II BKSDA Bogor
Ari Wibawanto mengatakan, sesuai yang diinstruksikan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan, pihaknya memang membuka posko pengembalian hewan.
Dua burung kakatua yang ada saat ini, kata dia, adalah hasil penyerahan
warga yang secara sukarela memberikan ke BKSDA wilayah Bogor.
“Kemarin
kita menerima dua ekor kakatua jambul kuning, dari masyarakat di
sekitar Bogor dan Depok. Satwa tersebut sudah dipelihara cukup lama,
berkisar 5-8 tahun dan mereka secara sukarela menyerahkan kepada kami
untuk dilepaskan kembali. Dan rencananya kita akan titipkan dulu di
lembaga konservasi,” katanya saat ditemui di kantor BKSDA wilayah II
Bogor, Jalan Karadenan, Kabupaten Bogor, Senin (18/5/2015).
Ari
menjelaskan, sebelum di lepas ke habitatnya, kedua ekor burung kakatua
jambul kuning itu akan terlebih dahulu dititipkan di lembaga konservasi.
Jika memungkinkan, kata Ari, nantinya kedua ekor burung tersebut akan
langsung dilepas ke habitatnya.
“Kita memiliki tiga lembaga konservasi, ada di Taman Safari
Indonesia, di Asti, Gadog dan di Cikananga, Sukabumi. Jika memungkinkan
kita akan lepas ke habitatnya di Indonesia bagian timur,” pungkasnya.
Editor: Dimas Rizky
- BKSDA
- Bogor
- Kakatua Jambul Kuning
- Evakuasi
- pengembalian hewan
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!