BERITA

Bekas Ketua MK : Atasi Kebuntuan, Percepat Revisi UU KPK dan UU Peradilan Umum

"Diperlukan revisi UU KPK, UU Lembaga Peradilan dan Mahkamah Agung untuk memperjelas nasib lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi. "

Yudi Rachman

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

KBR, Jakarta - Diperlukan revisi UU KPK, UU Lembaga Peradilan dan Mahkamah Agung untuk memperjelas nasib lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, revisi beberapa perundangan diperlukan agar masalah penyidik dan penyelidik independent yang dianggap tidak sah bisa direvisi dalam perundangan baru tersebut. Sehingga, roda pemberantasan korupsi bisa tetap berjalan tanpa adanya kebuntuan soal sah atau tidaknya penyidik dan penyelidik independen KPK.

"Oiya tentu saya kira perlu revisi, revisinya tidak hanya UU KPK tetapi juga UU soal peradilan dan lembaga peradilan umum serta UU Mahkamah Agung bahwa lembaga-lembaga tertentu yang berdasar kuasa undang-undang melakukan penyidikan di luar kejaksaan dan  kepolisian dinyatakan sah dengan syarat-syarat tertentu. Kan begitu perlunya," jelas bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di Jakarta, Rabu (27/5).


Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Aswandi memutuskan penyidik dan penyelidik independen KPK dinilai tidak sah melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus. Keputusan itu dibuat dalam putusan pra peradilan yang dimenangkan bekas Ketua BPK Hadi Poernomo. Dalam keputusan itu, juga Hakim Aswandi memutuskan proses hukum dan penetapan tersangka Hadi Poernomo tidak sah.

Editor: Malika

  • revisi UU KPK
  • UU soal peradilan
  • mahfud MD

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!