KBR, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maluku, Musa
Tukan mengatakan, dari empat kabupaten yang menggelar Pilkada, baru dua
kabupaten yang menganggarkan biaya pilkadanya di APBD. Sementara dua daerah yang
belum menetapkan anggaran adalah Buru Selatan, dan Maluku Barat Daya. Ini
lantaran dua daerah tersebut merupakan daerah tambahan, pasca revisi
Undang Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah disahkan. Namun, Musa
mengaku, dua KPUD di daerah itu telah berkoordinasi dengan pemda
setempat, dan sepakat menganggarkannya pada APBD Perubahan.
"Berdasarkan
hasil revisi Undang Undang Nomor 1 dan 8, itu ada dua kabupaten lagi
yang tambah sehingga ada empat. Namun anggarannya belum ditetapkan
APBD sehingga saat ini KPU Kabupaten telah berkoordinasi dengan
pemerintah daerah untuk disampaikan terkait usulan anggaran
penyelenggaraan Pilkada bulan Desember ini. Anggarannya sudah tersedia,
tapi semuanya belum, tapi sesuai dengan usulan KPU itu akan diakomodir
oleh Pemda dan DPRD," jelas Musa kepada KBR, Rabu (6/5/2015).
Musa Tukan
menambahkan, sebagai tahapan awal, dua kabupaten itu telah memberi dana
awal untuk KPUD setempat, sebesar Rp300 juta - 500 juta, untuk
pembentukan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan
Suara (PPS). Namun, dari empat kabupaten itu, baru satu kabupaten yang
menandatangani kesepakatan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Padahal,
kata Musa, anggaran ini sangat dibutuhkan untuk operasional di tingkat
bawah, khususnya petugas di tingkat kecamatan dan desa. Jika ini tidak
disediakan, dikhawatirkan dapat mengganggu proses tahapan pilkada.
Editor: Dimas Rizky