BERITA
Banyak Perusahaan di Bondowoso Belum Penuhi Hak Pekerja
KBR, Bondowoso- Dinas Tenaga Kerja Bondowoso menyebut hanya seratusan
dari 450 perusahaan di daerahnya yang membayar upah sesuai UMK yakni Rp 1.240.000. Meski begitu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Agus Salam
mengatakan tak ada keluhan dari para pekerja mengenai besaran upah yang
mereka terima selama ini. Selain itu, masih banyak perusahaan yang masih
enggan mendaftarkan pekerjanya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Ketenagakerjaan.
"Kita tetap fokus untuk
memotivasi pengusaha agar memenuhi hak para pekerja. Memang tidak ada
keluhan dari pekerja secara massal, karena biasanya alasannya kalau
dipaksa perusahaan bisa gulung tikar," kata Agus Salam saat ditemui KBR,
Kamis (30/4/2015).
Agus Salam menambahkan hampir dua ratusan perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya untuk masuk dalam jaminan sosial. Padahal, kewajiban perusahaan mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan sudah tercantum jelas dalam UU BPJS Tahun 2011 pasal 15.
Dalam peringatan May Day hari ini, Dinas Tenaga Kerja juga membuka
posko pengaduan bagi para pekerja yang ingin menyampaikan keluhan
langsung ke Pemerintah Daerah. Posko ini akan dibuka hingga 15 mei
mendatang, di Kantor Disnaker Bondowoso.
Editor: Dimas Rizky
- buruh
- bondowoso
- may day
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!