BERITA

Banyak Perusahaan di Bondowoso Belum Penuhi Hak Pekerja

Banyak Perusahaan di Bondowoso Belum Penuhi Hak Pekerja

KBR, Bondowoso- Dinas Tenaga Kerja Bondowoso menyebut hanya seratusan dari 450 perusahaan di daerahnya yang membayar upah sesuai UMK yakni Rp 1.240.000. Meski begitu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Agus Salam mengatakan tak ada keluhan dari para pekerja mengenai besaran upah yang mereka terima selama ini. Selain itu, masih banyak perusahaan yang masih enggan mendaftarkan pekerjanya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Kita tetap fokus untuk memotivasi pengusaha agar memenuhi hak para pekerja. Memang tidak ada keluhan dari pekerja secara massal, karena biasanya alasannya kalau dipaksa perusahaan bisa gulung tikar," kata Agus Salam saat ditemui KBR, Kamis (30/4/2015).

Agus Salam menambahkan hampir dua ratusan perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya untuk masuk dalam jaminan sosial. Padahal, kewajiban perusahaan mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan sudah tercantum jelas dalam UU BPJS Tahun 2011 pasal 15.

Dalam peringatan May Day hari ini, Dinas Tenaga Kerja juga membuka posko pengaduan bagi para pekerja yang ingin menyampaikan keluhan langsung ke Pemerintah Daerah. Posko ini akan dibuka hingga 15 mei mendatang, di Kantor Disnaker Bondowoso.

Editor: Dimas Rizky

  • buruh
  • bondowoso
  • may day

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!