BERITA

30 Persen Pemda Belum Lapor Harta Kekayaan Pejabat ke KPK

30 Persen Pemda Belum Lapor Harta Kekayaan Pejabat ke KPK

KBR, Banyuwangi- Tim Asistensi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyebutkan masih ada sekitar 30 persen pemerintah daerah belum aktif menyerahkan LHKPN ke KPK.

Kordinator tim Asistensi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK, Sofyan, mengatakan sesuai Undang- Undang tentang Penyelenggaraan  Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, setiap pejabat negara mulai Kementerian hingga pemerintah daerah wajib menyerahkan LHKPN.

Untuk ditingkat daerah, menurut Sofyan, siapa saja pegawai negeri sipil yang wajib menyerahkan LHKPN ditetapkan oleh kepala daerah.

"Aspek pencegahan lebih diutamakan, tapi juga tidak melupakan aspek penindakannya. Jadi ini kami dalam rangka pencegahanya untuk memonitor pelaporan LHKPN para penyelenggara negara yang diwajibkan oleh pak bupati untuk melaporakn LHKPN. Secara nasional kurang lebih 70 persen makanya kami proaktif kemari untuk pejabat yang baru yang belum melaporkan sama sekali baru kita minta untuk melaporkan,”kata Sofyan, Selasa (19/5/2015).

Kordinator tim Asistensi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK, Sofyan, menambahkan KPK belum menjatuhkan sanksi kepada pejabat pemerintah daerah yang belum menyerahkan LHKPN. KPK juga meminta kepala daerah menerbitkan peraturan daerah yang mengatur sanksi bagi pegawai negeri yang enggan menyerahkan LHKPN.

KPK sendiri, kata dia, aktif turun memberikan asistensi pengisian formulir LHKPN ke pemerintah daerah. Misalnya di Kabupaten Banyuwangi, KPK melatih 208 pegawai negeri sipil yang wajib menyerahkan LHKPN.

Sementara itu, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan, kewajiban pejabat eselon tiga menyerahkan LHKPN baru ditetapkan tahun ini. Sedangkan untuk eselon dua sudah berlaku sejak empat tahun terakhir. Kata dia, LHKPN bisa mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih.

Editor: Malika

  • Laporan Harta Kekayaan
  • pejabat negara
  • Banyuwangi
  • LHKPN
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!