Bagikan:

Pemprov Jakarta Harus Umumkan Penunggak Fasum dan Fasos

Pemerintah Provinsi DKI disarankan mengumumkan para pengembang yang masih menunggak pembayaran pembagnunan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).

NUSANTARA

Minggu, 11 Mei 2014 19:53 WIB

Author

Ninik Yuniati

Pemprov Jakarta Harus Umumkan Penunggak Fasum dan Fasos

Fasus dan Fasos, Pemprov DKI Jakarta, Nirwono Yoga

KBR, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI disarankan mengumumkan para pengembang yang masih menunggak pembayaran pembagnunan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Pengamat tata kota Nirwono Yoga mengatakan, banyak pengembang yang mengklaim telah membayar kewajiban tersebut dalam bentuk uang, terutama di era tahun 1990an. Namun, pengawasan yang buruk, mengakibatkan dana tersebut banyak disalahgunakan oleh oknum pemerintah. Karenanya, Nirwono Yoga mengusulkan pemda DKI mengumumkan secara terbuka, daftar pengembang yang masih menunggak. (Baca: Pemprov Jakarta Diminta Buat Aturan Rinci Penagihan Fasos dan Fasum)


"Kan pemerintah bisa segera mengumumkan PT atau pengembang mana yang belum memberikan atau melengkapi fasos fasum tadi kan. Supaya media tahu, publik juga tahu, terus kemudian dikasih batas waktu kapan mereka akan melengkapi. Kalau merasa sudah membayar tapi dianggap belum, kan mereka bisa mengajukan keberatan," kata Nirwono Yoga, (11/5).


Wakil Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebelumnya mengatakan akan menahan izin pengembang yang masuk menunggak kewajiban fasos dan fasum. Hal ini dilakukan karena pemda kesulitan menagih kewajiban tersebut akibat ketiadaan sanksi dalam aturan.

 

Berdasarkan data Dinas Tata Ruang, terdapat dua ribu pengajuan izin penggunaan tanah. Di antara ribuan izin tersebut, baru 14 persen yang telah memenuhi kewajiban membangun fasum dan fasos.


Editor: Sutami

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

BERITA LAINNYA - NUSANTARA

Bedah Prospek Emiten Energi dan EBT

Google Podcasts Ditutup Tahun Depan

Kabar Baru Jam 7

30 Provinsi Kekurangan Dokter Spesialis

Kabar Baru Jam 8

Most Popular / Trending