NUSANTARA

Melanggar Izin, Belasan Kafe di Kudus Terancam Ditutup

Melanggar Izin, Belasan Kafe di Kudus Terancam Ditutup

KBR, Kudus - Pemerintah Kabupaten Kudus Jawa Tengah menertibkan 13 kafe dan rumah makan yang melanggar izin peruntukan. Awalnya, izin yang diajukan adalah izin untuk kafe dan rumah makan, namun ternyata disalahgunakan sebagai tempat usaha karaoke.


Belasan Kafe yang telah berubah menjadi Karaoke tersebut melanggar Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Hiburan Karaoke dan Pelarangan Hiburan Diskotik, 


“Sesuai identifikasi kami ada sekitar 14 yang sudah keluar izinnya Kafe atau rumah makan, tapi disalahgunakan untuk karaoke yang berbilik-bilik. Kalau karaokenya hall, itu tidak masalah, tapi kalau sudah berbilik-bilik, itu melanggar peraturan bupati. Nanti kita akan bersama instansi yang lain termasuk pihak kepolisian antisipasi ini.”


Dalam inspeksi mendadak ke sejumlah tempat usaha karaoke, Pemkab  Kudus bersama Komisi B DPRD Kudus, dan Satpol PP Kudus menemukan satu tempat usaha karaoke lain di Jalan Mayor Basuno Kudus yang tidak memiliki izin usaha. 


Ketua Komisi B DPRD Kudus, Mardijanto menegaskan, semua tempat usaha karaoke tersebut harus segera ditutup, termasuk tempat usaha serupa yang tidak memiliki izin.



Editor: Luviana

  • izin
  • kafe
  • kudus

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!